Samarinda, Busam.ID – Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 15 tahun 12 tentang layanan informasi publik di wilayah Kalimantan Timur, Selasa (21/3/2023) di Gg Swarga II Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ((Kukar).
Sosper juga menghadirkan nara sumber Komisioner Komisi Informasi Kaltim Muhammad Khaidir dan ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim Tri Wahyuni serta dipandu Moderator Herman.
Sosper berlangsung antusias. Warga tampak menyimak materi yang disampaikan baik Rusman sendiri maupun dari kedua nara sumber.
“Banyak warga yang kerap menerima informasi yang tidak jelas sehingga membuat warga sering menilai pemerintah tidak serius dalam melibatkan warga sebagai fungsi kontrol pemerintah. Nah keberadaan Perda adalah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui apapun yang menjadi kebijakan pemerintah itu,” kata Rusman.
Ditambahkan Khaidir, keberadaan Perda Nomor 15 tahun 2012 adalah payung hukum masyarakat dalam bertanya hal apapun yang dilakukan oleh pemerintah. “Ibu-ibu dan Bapak-bapak ada payung hukumnya mau tanya apa saja. Mulai dari kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Nah payung hukumnya itu adalah Perda Nomor 15 tahun 2012 ini,” ujarnya.
Diakhir Sosper, Rusman berharap, masyarakat dan khususnya warga di Gang Swarga 2 Desa Jembayan untuk tidak segan-segan menanyakan perihal apapun kepada pemerintah. “Itu semua untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (dir)
Editor: M Khaidir












