Beri Uang di Lampu Merah Kena Sanksi

BusamID
Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi. Foto: Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Larangan untuk memberi uang atau bantuan di lampu merah pada anjal, gepeng dan pengemis (anjal gepeng), sudah diatur perda. Ternyata di lapangan masih marak perilaku berbelas asih pada warga yang kekurangan di lampu merah. Bukan niat baiknya yang dihalangi, namun posisi lampu merah dimana transaksi kemanusiaan itu dilakukan, berdampak menciptakan keruwetan jalan dan kemacetan.

Kondisi itu memicu kekesalan banyak pihak. Salah satunya Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda Subandi. Politisi dari PKS ini mengaku heran dengan lemahnya upaya Satpol PP sebagai penegak perda larangan memberi di lampu merah, menindak para pelanggar.

“Jangan cuma PKL yang jualan di trotoar saja ditertibkan, anjal gepeng di lampu merah juga harus ditertibkan. Jelas mengganggu ketertiban para anjal dan gepeng di lampu merah itu,” tandas Subandi.

Menurut politisi kalem ini, tindakan penertiban terhadap anjal dan gepeng harus dua arah. Selain menertibkan anjal dan gepeng sendiri, Satpol PP juga harus menindak para pemberi bantuan. Karena peminta dan pemberi, keduanya berperan sama dalam transaksi kemanusiaan yang memicu keruwetan dan kemacetan di jalan itu.

Kota Samarinda memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2017 melarang memberi uang kepada anjal dan gepeng di jalanan. Dari segi tata kelola kota, Perda ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat. Kendati Satpol PP sebenarnya memiliki daya tekan dengan sanksi tipiring terhadap para pelanggar perda.

Subandi mengimbuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Satpol PP untuk terus aktif mengawasi dan melakukan penindakan jika masih ada pengguna jalan yang memberikan uang kepada anak-anak di lampu merah.

“Artinya untuk Perda ini, saya minta kepada OPD terkait supaya lebih tegas. Pengendara tidak boleh lagi memberikan uang kepada mereka karena pemberi dan penerima punya sanksi,” tegasnya.

Menurut pria dengan panggilan Pak Bandi ini, beberapa waktu terakhir pihaknya sering menjumpai anak jalanan dan yang masih beraktivitas di lampu merah. Menurutnya Samarinda sebagai wajah Ibu Kota Provinsi akan malu ketika ada tamu dari luar daerah, menyaksikan banyaknya anjal dan gepeng di kota dengan jumlah penduduk kurang dari 1 juta jiwa itu.

“Saya masih sering temui anjal dan gepeng di lampu merah. Samarinda sebagai wajah Ibukota Provinsi, kita patut malu kalau tamu-tamu dari luar melihat itu. Mari kita sama tegakkan Perda. Bukan rasa kemanusiaannya yang dilarang, tapi lokasi pemberian di lampu merah itu yang tidak benar. Lagipula berdonasi tepat sasaran dengan mencari warga yang memang kesusahan itu lebih baik ,” pungkasnya. (kaka nong/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *