Samarinda, Busam.ID – Sabu-sabu sepertinya sudah menjadi komoditi yang menggiurkan untuk menambah bahan kebul dapur, tak peduli dengan ancaman penjara bila tertangkap. Buktinya, SS (40) sampai nekat membawa anaknya RZ (21) menjual sabu. Parahnya, SS yang sehari-hari tampil berkerudung ini, ternyata sudah kedua kali tertangkap mengedarkan sabu.
Kapolres Samarinda Kombespol Ary Fadli diwakili Kasat Reskoba Kompol Rido Doly Kristian mengungkapkan, peredaran narkoba yang dijalankan SS dan anaknya RZ bermodus sistem jejak. Sehingga membuat pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang sudah merambah dunia emak-emak itu agak rumit.
“Untuk pemesan dan pemasok masih kami cari. Keduanya (SS dan RZ) masuk jaringan pengedar mana, masih kami teliti,” ungkap Rido.
Penangkapan ibu dan anak berawal dari laporan yang diterima aparat kepolisian jika di Jalan Sultan Sulaiman, tepatnya di Gang Anisa RT 12 Kecamatan Sambutan, sering digunakan tempat transaksi narkoba. Polisi segera mengintai lokasi. Selasa (04/01/2022) tepatnya pukul 20.00 Wita terlihat seorang pemuda berinisial RZ (21) tengah duduk di depan rumahnya.
“Kami memang sudah memantau gerak-gerik pelaku (RZ). Karena banyak laporan di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” terang Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian Senin (10/01/2022).
Saat RZ digeledah, polisi menemukan satu poket sabu di kantong sebelah kiri pakaian pelaku. Satu poket sabu seberat 5,03 gram itu ditemukan dalam bungkusan kopi sachet yang diletakkan dalam gumpalan plastik warna hitam.
Ditanya asal barang, RZ dengan lugas menyebut sabu tersebut milik ibunya yang hendak diberikan pada calon pembeli. Namun pembeli yang ditunggu tak kunjung datang lantaran kehabisan bensin, RZ keduluan ditangkap polisi.
“Keduanya (ibu dan anak) hanya perantara atau kurir. Kalau anaknya baru kali ini terlibat,” imbuh Rido
Tak lama RZ diringkus, sang ibu segera diamankan petugas. Saat itu SS ditangkap polisi tengah di jalan mengendarai sepedamotor bersama suaminya.
“Kalau asal barang (sabu), ngakunya dapat dari seseorang di Jalan Tongkol 1. Tapi dia ini (SS) belum mau mengungkapkan orang itu siapa, ini masih kami selidiki,” pungkas Rido.
Sementara itu suami SS, karena pengakuan SS dan RZ tidak mengetahui ihwal penjualan sabu-sabu itu, hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.
Karena perbuatannya, kedua pelaku digelandang ke Mako Polresta Samarinda menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (an)








