Samarinda, Busam.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Sidang Paripurna Senin (31/01/2022). Beberapa materi yang dibahas dalam Sidang Paripurna kali ini, diantaranya penyampaian Panitia Khusus (Pansus) Aset yang selama ini telah berjalan.
Anggota Pansus Joha Fajal dalam penjelasannya menyebut, beberapa tahapan telah selesai dilaksanakan. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai aset.
“Tadi Pansus Aset sudah kita sampaikan bahwa telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) mulai dari tingkat lurah hingga camat yang ada,” terang Joha.
Anggota Dewan berkacamata ini menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang para pakar hukum untuk diskusi mengenai aset yang bergerak namun tidak bisa lagi difungsikan.
“Karena ada aset yang bergerak tapi tidak difungsikan. Ini yang juga akan kamu diskusikan,” terangnya.
Ditambahkan ada aset dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang harus segera dibuat regulasi atau aturan hukum untuk mempermudah proses pendataan.
“Contoh ada aset yang dibangun tapi tanah milik Pemprov. Nah harus ada satu pemahaman dulu. Makanya kami konsen betul dari segi hukum,” jelas anggota Dewan yang ramah pada awak media ini.
Jika semua proses dan tahapan kerja pansus telah selesai dilakukan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar informasi mengenai aset yang dimiliki Pemkot bisa diketahui oleh masyarakat luas di Kota Tepian.
“Kan nanti akan ada juga kajian akademisnya. Itu semua tahapan yang akan kita lakukan ke depan. Kalau sudah selesai semua baru kita bisa sosialisasi,” pungkasnya. (kaka nong/adv)








