OTT Pungli PTSL Bermula dari Laporan Warga

BusamID
Sidang PN Tipikor kasus PTSL Sungai Kapih. (sumber ist)

Yosua Laden : Terdakwa Sudah Dua Kali Mendapat Peringatan

Samarinda, Busam.ID – Banyaknya keluhan atas pengurusan sertifikat tanah sehingga pemerintah kemudian membuat program nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), ternyata di lapangan masih dijumpai masalah. Seperti sebelumnya, masalah seputar biaya pengurusan surat tanah yang nilainya berlipat-lipat dari ketentuan, membuat warga mengeluh. Alhasil pungli dalam pengurusan PTSL itu pun akhirnya berujung ranah hukum dengan ditangkapnya sejumlah panitia PTSL Sungai Kapih dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Oktober 2021 silam oleh tim gabungan instansi penyidik.

Kasus OTT pungli dalam PTSL itu Senin (21/02/22) disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus yang menyeret Edi Apriliansyah (mantan Lurah Sungai Kapih) dan Ruslie AS (Koordinator PTSL Kelurahan Sungai Kapih) sebagai terdakwa, dalam sidang kemarin mendengarkan kesaksian sejumlah pejabat terkait.

“Saya panggil 1 Oktober 2021 (tedakwa Edi yang saat itu Lurah Sungai Kapih), menanyakan soal keluhan yang masuk di grup pengaduan kecamatan. Kalau memang ada pungli minta dihentikan,” kesaksian Camat Sambutan Yosua Laden di depan persidangan.

Klarifikasi yang diberikan lurah kala itu, lanjut dia, menegaskan tak ada pungutan tersebut. Tak lama selepas itu, dia menerima surat dari Inspektorat Daerah Samarinda tentang hal serupa. Meminta camat untuk menghentikan PTSL Sungai Kapih karena mendapat laporan adanya pungli. Surat itu diteruskan dan kembali mendapat jawaban yang sama.

“Saya memang tak sempat memantau apakah sudah dihentikan atau belum. Tahu-tahu 5 Oktober sudah ada OTT,” tuturnya.

Setahu dia, PTSL memang menerapkan tarif. Namun, tidak sampai Rp 1,5 juta, hanya Rp 250 ribu merujuk surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kaltim masuk kategori III dengan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Selain Yosua, ada empat saksi lain yang dihadirkan JPU Johannes Siregar ke persidangan. Mereka adalah Abdillah Dalimunte (Kanit Tipikor Polresta Samarinda), Noviansyah (mantan Camat Sambutan), Sapri (staf PNS di bidang Pemerintah Kelurahan Sungai Kapih) dan M Sandi (staf tim PTSL yang dibentuk terdakwa Ruslie AS).

Abdullah Dalimunte menuturkan kesaksiannnya. OTT terjadi lewat laporan masyarakat yang diterima Polresta Samarinda sebulan sebelum penindakan.

“Sempat pulbaket. Ada keterangan dari enam pihak yang diminta,” terang Abdullah.

Pada hari penangkapan, tim sempat memantau dan bertanya ke beberapa warga yang mengurus PTSL. Semua mengaku ada biaya administrasi untuk memprosesnya. Keterangan di lokasi sesuai dengan keterangan awal yang dikantongi dan langsung menindak di lokasi dengan menahan enam orang, termasuk terdakwa Ruslie AS.

“Untuk lurah keesokan harinya memang datang dan langsung ditahan,” jelasnya.

Saat OTT, tim menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, perjanjian kerja sama antara lurah dan Ruslie untuk mengurus tim PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, kuitansi warga yang mengurus, serta uang Rp 24 juta di laci kerja Ruslie.

“Saat itu dia (Ruslie) mengaku uang itu biaya administrasi PTSL hari itu,” imbuh Abdullah.

Adanya aliran senilai Rp 45 juta dari Ruslie ke Edi jadi dasar kepolisian menahan sang lurah.

“Ada keterangan berubah-ubah dari kedua tersangka saat itu. Sempat juga bilang itu Edi pinjam uang ke Ruslie,” akunya.

Saksi Noviansyah menuturkan, ketika dirinya menjabat camat Sambutan, sebelum Yosua Laden, memang tak ada proses PTSL. Ketika program itu mulai berjalan kecamatan tak ikut terlibat.

“Karena langsung di kelurahan mengurusnya,” ungkap Noviansyah.

Sementara Sapri menjelaskan pegawai di kelurahan tak pernah terlibat secara langsung menjalankan program tersebut.

“Hanya bagian legalisir dokumen. selebihnya tim yang diketuai Ruslie,” ungkapnya.

Soal adanya biaya administrasi sebesar Rp 1,5 juta pun tak diketahuinya.

M Sandi mengaku sudah bekerja di tim PTSL sejak Juni 2021 dan Ruslie jadi koordinator tim tersebut. Selama bekerja dia hanya bertugas mencatat permohonan warga yang mengurus sertifikat tanah.

“Untuk biaya langsung dihandel Ruslie. Selama kerja dapat honorarium tiga kali. Pertama Rp 500 ribu, Rp 1 juta, dan terakhir Rp 2 juta,” singkatnya. (pkc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *