Pikep Isi Bensin Pemicu Kebakaran SPBU Palaran

BusamID
Pikep Isi Bensin Pemicu Kebakaran SPBU Palaran. Foto: Ist

5 Kesalahan Memantik Api Sewaktu Pengisian BBM

Samarinda, BusamID – Kebakaran SPBU di jalan poros Samarinda-Sangasanga Kelurahan Bentuas Kecamatan Palaran Senin (21/03/22) pagi pukul 09.45 Wita, dipicu api yang muncul dari pikep KT 8773 OR pada saat isi bensin. Kebakaran berlangsung kurang lebih 1 jam, berhasil dipadamkan setelah dievakuasi tiga unit Disdamkar yang segera datang tak lama menerima laporan dari pihak SPBU.

Akibat kebakaran tersebut, selain unit pikep pemicu kebakaran yang hangus, juga memakan korban dua unit sepedamotor milik pegawai SPBU. Selain itu sopir pikep juga mengalami luka bakar karena sempat dijilat api sebelum akhirnya berhasil menjauhi kendaraannya yang terbakar.

Karyawan SPBU di TKP yang mengisi bensin ke mobil pikep pemicu api, Juwita (36), menceritakan awal mula kebakaran di tempat kerjanya itu. Saat itu Juwita tengah mengisi BBM ke mobil pikep KT 8773 OR, baru masuk 12 liter sebagaimana tertera di layar dispenser, muncul asap diikuti api hanya dalam hitungan detik, dari mobil pikep yang dia isi bensin. Karena angin bertiup cukup kencang, api dari pikep langsung menyambar nozel kemudian dispenser sampai timbul ledakan.

“Sempat ada ledakan sekali. Saat liat asap dan api muncul dari pikep, saya langsung meletakkan nozel ke dispenser kemudian lari untuk mematikan listrik. Saat saya lari itu api menyambar alat pengisian BBM hingga terjadi kebakaran,” tutur Juwita nampak shock akibat kejadian tersebut.

Beberapa rekan Juwita berusaha mematikan api dengan alat pemadam api ringan (APAR), namun tak mempan karena api menyambar BBM dalam jumlah banyak di dispenser pengisian BBM SPBU Sangasanga. Setelah kedatangan tiga unit Disdamkar, api baru berhasil dipadamkan.

Humas Disdamkar Samarinda Herry Suhendra menjelaskan, kebakaran di SPBU Sangasanga berhasil dipadamkan dalam waktu kurang lebih 1 jam. Penyebab kebakaran menurut Herry masih diteliti, sebab unit pikep pemicu api pada saat ini sudah dalam kondisi tinggal rangka. Sementara sang sopir masih dalam perawatan medis di RSUD AW Sjahranie.

Herry membenarkan, dugaan kelalaian dari sopir pikep yang ceroboh saat pengisian BBM. Lima larangan keras pada saat pengisian BBM, yakni merokok di area SPBU, tidak mematikan mesin mobil, membuka pintu mobil, menggunakan hp dan kamera serta menggoyangkan tangki seperti sering dilakukan angkot dan pikep, adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan di SPBU terutama pada saat pengisian BBM.

Salah seorang warga Rizki di lapangan yang melihat kebakaran tersebut, menduga sopir tidak menutup rapat pintu mobilnya pada saat kejadian.

“Mungkin sopirnya buru-buru, jadi tidak rapat tutup pintunya. Atau bisa jadi juga sambil main HP. Soalnya saya pernah, isi bensin anak saya main HP di dekat tangki pengisian, mesinnya macet ga mau ngisi. Syukur aja cuma macet, jadi serem ingat kejadian begini,” ungkap Rizki.

Pria yang sering melakukan perjalanan menggunakan roda empat ini, menekankan pada pihak SPBU untuk tegas pada pembeli BBM jika melakukan larangan dalam pengisian BBM.

“Karyawannya tegas aja larang pembeli BBM jika melakukan larangan-larangan di SPBU. Untuk penggunaan hp dan kamera, sebaiknya SPBU mulai melengkapi alat memonitor adanya aktivitas HP dalam pengisian BBM di SPBU. Larangan lainnya bisa dimonitor secara fisik, dari merokok, tidak mematikan mesin kendaraan, tidak menutup rapat pintu mobil sampai menggoyang-goyangkan tangki. Larang saja atau tidak kasi isi bensin jika pembeli BBM melakukan pelanggaran di SPBU,” papar RIzki. (an/berbagai sumber)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *