Niat Bantu Kejar Maling, Senggol Dua Mobil Terpaksa Ganti Rugi Rp2,5 Juta

BusamID
Niat Bantu Kejar Maling, Senggol Dua Mobil Terpaksa Ganti Rugi Rp2,5 Juta. Ft: Ilustrasi Ist

Samarinda, BusamID – Niatnya baik, tapi jalannya menyenggol mobil lain hingga mengalami sedikit kerusakan, membuat Muhammad Fathur (20) terpaksa ikut berurusan di Polsek Ulu karena dituntut sang pemilik mobil.

Awalnya M Fathur bermaksud mengejar maling yang lari menggunakan sepedamotor Minggu (27/03/22) sore pukul 16.15 Wita. Pada saat itu Fathur baru saja membeli es kelapa di Jl Siradj Salman Kelurahan Air Hitam Samarinda Ulu. Mendadak dia mendengar suara ibu-ibu yang juga mengendarai sepedamotor teriak ‘maling-maling-maling’ sembari menunjuk seseorang yang mengendarai sepedamotor Scoopy KT 3948 QF. Reflek Fathur terpanggil untuk turut mengejar maling tersebut.

“Saya pulang kerja mampir beli es. Terus dari kanan ada sepedamotor ngebut dan ibu-ibu teriak maling. Jadi saya reflek ngejar maling itu pakai sepedamotor saya. Pada saat itu si maling berjalan melawan arus ke kanan di Jalan Antasari, saya ikutin. Ternyata ada mobil putih reting ke kiri saya tetap gas dan terjatuh, jadi gak bisa ngejar lagi. Tetapi ada gojek yang ngejar terus malingnya,” tutur Fathur.

Ternyata Fathur tidak hanya bersinggungan dengan mobil putih yang reting kiri, sebelumnya dia juga tanpa sadar menyenggol sebuah mobil Fortuner parkir hingga mengenapi spionnya.

“Ternyata, sebelumnya ada mobil Fortuner hitam parkir yang saya tabrak spionnya, itu gak sadar juga karena ngejar maling,” lanjutnya.

Alhasil bermula dari keributan mengejar maling, Fathur ikut dibawa ke Polsek Samarinda Ulu oleh relawan bersama dengan pemilik kedua mobil yang ia senggol. Di Polsek Ulu, pemilik mobil Fortuner meminta ganti rugi Rp2,5 juta atas kerusakan yang ditimbulkan Fathur ketika mengejar maling. Sementara pemilik mobil putih memaklumi apa yang dilakukan Fathur tidak melakukan penuntutan, meski mobilnya ikut tergores ketika serempetan dengan sepedamotor Fathur.

Pelaku pencurian alias maling dalam peristiwa ini, akhirnya berhasil ditangkap setelah dikejar relawan dan masyarakat lainnya di lokasi. Pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) benama Guruh Roy Peter Yohanes (36), berhasil diamankan oleh para relawan yang turut mengejarnya hingga ke Jalan Ring Road III, tepat di seberang Lembaga Arsip Negara (LAN). Di sana pelaku langsung diamankan, setelah sebelumnya sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran setelah dikejar masih berusaha melarikan diri. Pelaku pencurian sepedamotor ini kemudian diamankan pihak Polsek Samarinda Ulu yang segera mendatangi lokasi setelah diinfo warga.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin diwakili Kanit Reskrim Iptu Fahrudi mengatakan, saat ini pelaku sudah dimankan dan telah dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan,” terang Fahradi ketika dikonfirmasi Senin (28/3/2022) sore.

Pelaku curanmor ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dengan jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (pkc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *