Balikpapan, Busam.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim menilai, pola penarikan retribusi parkir yang diterapkan saat ini di Kota Beriman tidak efektif dalam memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu karena pola setoran yang terapkan saat ini dinilai tidak tepat, di mana setiap juru parkir hanya ditargetkan untuk menyetor Rp 1 juta per bulan untuk setiap titik parkir. Sehingga pola ini dinilai tidak mampu mengatasi masalah kebocoran PAD dari retribusi parkir.
“Saya kira sistem setoran Rp1 juta perbulan untuk satu lapak kurang efektif, karena selebihnya untuk jukir itu sendiri,” kata H Acco – sapaan akrabnya -, kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (14/7/2022).
Sebenarnya dia menyambut pola penindakan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menertibkan juru parkir (jukir) liar.
Penertiban jukir liar ini sebagai upaya Pemkot memaksimalkan PAD dari retribusi parkir yang diduga banyak terjadi kebocoran.
Namun demikian, dirinya lebih setuju dan mendukung retribusi parkir menggunakan cara lama yaitu dimasukkan dalam pajak STNK, kendati sistem itu tidak diperbolehkan. Karena menurutnya sistem itu yang lebih baik ketimbang setiap hari harus mengeluarkan uang parkir yang bisa menjadi beban untuk masyarakat.
“Kalau dulu mobil Rp 2 ribu, sekarang itu motor yang Rp 2 ribu. Dan akhirnya lama-lama parkir liar itu menjadi mata pencarian orang,” terangnya.
Berkembangnya jukir liar, ditambahkannya, lantaran penertibannya hanya seremonial atau menggugurkan kewajiban saja, tidak dilakukan secara berkelanjutan.
“Seharusnya pengendara bayar retribusi parkir per tahun sehingga apabila ada petugas parkir yang meminta uang sudah bisa dipastikan bahwa itu adalah jukir liar.
Saya berharap petugas Dishub, dibantu TNI-Polri dan Satpol PP rutin melakukan penertiban jukir liar ini, kasihan masyarakat atau pengendara yang setiap pindah parkiran bayar,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












