1.421 Badan Usaha di Kaltim Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Reza : “Pekerja Tidak Boleh Dikurangi Haknya”

BusamID
Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kaltim dengan Kedeputian Wilayah Kaltimseltengtara BPJS Kesehatan

Balikpapan,Busam.ID – Ketua Komisi IV, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi meminta perusahaan atau Badan Usaha (BU) yang ada di provinsi Kalimantan Timur tidak lalai dalam membayarkan iuran rutin para pekerjanya. Mengingat karyawan akan menjadi pihak yang sangat dirugikan jika pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak tertib dilakukan Badan Usaha.

“ Pengusaha wajib memenuhi jaminan sosial yang menjadi hak para pekerja, kalau dilihat tingkat kepatuhan dari badan usaha yang ada di Kaltim dalam memenuhi jaminan sosial para pekerjanya ternyata masih lumayan banyak yang bermasalah dengan menunggak iuran BPJS Kesehatan ini,

terang Reza panggilan akrabnya kepada Busam.ID, Senin (8/8/2022) usai menghadiri kegiatan rapat kerja Komisi IV, DPRD Kaltim dengan Deputi Direksi Wilayah Kaltimseltengtara BPJS Kesehatan, di Jalan Ruhui Rahayu, No 8, RT. 25, Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Ia menyebutkan, dari hasil koordinasi dengan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara, data hingga Juni 2022 ini sedikitnya 1.421 Badan Usaha (BU) yang menunggak iuran BPJS Kesehatan di Kaltim dengan nilai piutang iuran sebesar Rp15.820.950.844,-. Dimana Balikpapan ada 442 BU, Samarinda 396 BU, Kutai Timur 170 BU, Berau 95 BU, Kutai Kartanegara 94 BU, Bontang 78 BU, Paser 60 BU, Penajam Paser Utara 54 BU, Kutai Barat 27 BU dan Mahakkam Ulu 5 BU.

Reza membeberkan, pekerja akan mengalami dampak buruk jika pengusaha tidak disiplin membayarkan iuran BPJS Kesehatan. Mengingat hal itu dapat menghambat pekerja ketika mencairkan manfaat jaminan sosial, baik manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Pensiun (JP).

Prio Hadi Susatyo, Deputi Direksi Wilayah Kaltimseltengtara BPSJ Kesehatan dalam rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tak berhenti berinovasi memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS di Kaltim yang mencapai 3.836.704 jiwa per Juli 2022.

Kendati demikian pihaknya tetap mendorong kepesertaan yang masih menyisakan 1,42 persen penduduk yang belum ikut serta atau 98,58 penduduk yang ikut serta.

Adapun inovasi yang dimaksud pelayanan peserta JKN-KIS segmen Pekerja Buruh Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.(Tw)

Editor: Redaktur Busam.ID

 

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *