Balikpapan, Busam.ID – Jajaran personil Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (9/8/2022). Dari kedua tersangka sebanyak 89 poket narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, kedua pelaku berinisial KA (25) dan YU (36) ini berhasil diamankan bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus, pasar segiri Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda ada transaksi Narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus pasar segiri dan informasi tersebut ternyata benar,” kata Yusuf, Jumat (12/8/2022).
Di TKP, lanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku KA dan YU. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkannya, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 89 poket sabu dengan berat 7,55 Gram, Sejumlah uang hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp 40.671.000, alat bekas isap sabu atau bong, satu unit handphone merk iphone, dan satu buah hp nokia.
Akibat perbuatannya, Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Semoga ke depannya, kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba,” tutup Yusuf. (man)
Editor: Redaksi BusamID












