Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang remaja dengan inisial DC (21) di Jalan Raja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Selasa (16/8/2022) malam.
DC (21) ditangkap setelah kedapatan membawa Narkotika jenis pil ekstasi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Narkoba Kompol Ricky Sibarani mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang bisa dipercaya.
“Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.15 WITA pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka lalu memberhentikan dan menggeledahnya,” ucap Ricky saat dikonfirmasi Jumat (19/8/22) siang.

Saat penangkapan, remaja yang tinggal di komplek Pasar Segiri ini tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
“Yang bersangkutan saat tertangkap tengah membawa 2 butir Narkotika jenis pil ekstasi hijau merk kenzo dengan berat 0,72 Gram Netto yang dimasukkan ke dalam kotak rokok,” ungkap Ricky.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit handphone merek iPhone 11, uang tunai Rp 300ribu rupiah dan satu unit kendaraan roda dua.
Pelaku (DC) beserta barang bukti yang dibawanya kemudian diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












