Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tersangka Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

BusamID

Samarinda, Busam.ID – Muhammad Panji (29) ini kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran aksi pencurian yang pernah dia lakukan tahun 2020 lalu diulangnya kembali. Warga Jalan Muso Salim ini beraksi di Jalan Otto Iskandardinata Gang Keluarga RT 29 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan satu unit handphone merek Readmi 9C warna merah di rumahnya, Jumat (5/8/2022) lalu sekitar pukul 03.00 Wita.

“Pada saat korban tertidur di teras depan rumahnya, pelaku kebetulan lewat melihat korban tertidur dengan satu unit handphone berada disampingnya. Kemudian pelaku menghampirinya dan mengambil handphone tersebut dan langsung pergi,” terang Ary, Senin (30/8/2022).

Korban yang terbangun dari tidurnya kemudian menyadari handphone miliknya telah dicuri, dia pun melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Ary, Polsek Samarinda Kota mengerahkan unit Reskrim Polsek Samarinda Kota untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

“Setelah diketahui identitasnya kami pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di kawasan Sungai Dama Samarinda,” ungkap Ary.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone milik korban, Dan pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *