Pemkot Balikpapan Mulai Pendataan Rumah Tidak Layak Huni

BusamID
Gubernur Kaltim, Isran Noor menyerahkan 100 Rumah Layak Huni (RLH) kepada warga di Jalan Mulawarman Lamaru Balikpapan Timur, beberapa waktu lalu. (Ist)

Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai melakukan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hal ini dilakukan untuk penyaluran program bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat kota Balikpapan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Arfiansyah mengatakan, hasil dari pendataan RTLH yang kita lakukan ini, nantinya kita akan segera sosialisasikan kepada Camat dan Lurah se-kota Balikpapan.

Ia menjelaskan, target data RTLh sudah dapat terkumpul paling lambat tanggal 8 Oktober 2022. Supaya nanti para camat dan lurah memiliki waktu luang untuk menyosialisasikannya kepada Ketua RT setempat.

“Kegiatan RTLH ini sebagai tindak lanjut dari Launching GRIYAKU kota Balikpapan. Untuk pengisian bank data RTLH nantinya akan berbasis online (google form), pengisian formulir RTLH akan dibuka mulai pada tanggal 20 hingga 30 September 2022,” kata Arfi, Selasa (20/9/2022).

Dia menuturkan, untuk saat ini, pihaknya sudah menyiapkan tutorialnya dan bahan bacaannya yang sangat sederhana, agar mudah diaplikasikan menggunakan HP android, Laptop/Komputer PC dan Tab, oleh siapa pun.

Menurutnya, bank data RTLH sangat berguna untuk penyusunan program kegiatan karena akan menghasilkan informasi.

Seperti data RTLH secara reguler dan akibat bencana, data RTLH yang dihuni oleh MBR dan Non MBR, data pendapatan penghuni RTLH MBR dan Non MBR baik sewa maupun milik sendiri, data RTLH yang berlokasi di kawasan legal dan ilegal.

“Untuk program dan kegiatan yang akan dilakukan, yaitu. Rehab rumah RTLH yang lolos verifikasi/persyaratan, penawaran tempat tinggal (sisi penghunian) ke rusunawa yang jumlahnya 9 tower tersebar di Balikpapan, penawaran tempat tinggal (sisi kepemilikan ) di kawasan perumahan MBR dengan fasilitasi pembiayaan mikro “KPR ringan” antar perbankan dan asosiasi pengembang dan kolaborasi penanganan RTLH oleh pemilik lahan dikawasan ilegal (squatter),” terangnya.

Dia menambahkan, Camat dan Lurah mendukung penuh pendataan RTLH tersebut.

“Hal ini sesuai dengan arahan Pak Wali saat memberikan sambutan pada Launching GRIYAKU Balikpapan,” pungkasnya. (man/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *