Balikpapan, Busam.ID – Syukri Wahid dan Amin Hidayat benar-benar terancam akan dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan.
Itu setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan resmi mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota legislatif tersebut ke pimpinan DPRD Balikpapan.
Pencopotan keduanya dari jabatannya tersebut merupakan tindakan lanjut setelah pemecatan yang bersangkutan dari keanggotaannya di partai.
“Untuk permohonan PAW pak Sukri dan pak Amin Hidayat saya sudah terima suratnya,” kata Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufik ketika, Senin (2/10/2022).
Ia menyampaikan, pihaknya masih akan melakukan proses PAW tersebut, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan oleh Partai PKS.
“Pada dasarnya kami sudah terima suratnya dan saat ini kami masih dalam proses untuk tindak lanjutnya,” terangnya.
Menanggapi proses PAW tersebut, Syukri Wahid meminta, agar Ketua DPRD Kota Balikpapan tidak melanjutkan proses terhadap pengajuan PAW tersebut.
Pasalnya, gugatan mengenai pemberhentian keanggotaannya saat ini masih sedang dalam proses hukum banding di Pengadilan.
Selain itu, belum pernah melalui proses tahapan penyelesaian perselisihan di tingkat Mahkamah Partai, sehingga dasar untuk pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan AD/ART PKS dan amanat UU Partai Politik.
“Saya minta agar Ketua DPRD Kota Balikpapan tidak melakukan proses terhadap PAW tersebut, karena masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, permohonan PAW yang diajukan oleh PKS sejak tanggal 19 September 2022 ini, sesuai Tatib Dewan sudah melewati batas waktu.
“Kalau sesuai tatib, 7 hari dah lewat masa DPRD, 7 hari lewat masa Wali Kota, jadi 14 hari tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












