Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan mulai melakukan pembahasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan masalah sampah pesisir pada tahun 2024 mendatang.
Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai Balikpapan.
“Rencananya tahun depan, DPRD kota Balikpapan akan mulai menggodok Raperda penanggulangan masalah sampah pesisir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim, Senin (11/9/2023).
Ia menjelaskan, belum lama ini pihaknya telah melakukan kajian bersama dengan beberapa instansi terkait. Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LSM, serta Duta Lingkungan yang ada di Balikpapan.
“Jadi nantinya kajian ini akan menjadi dasar untuk membuat Perda penanggulangan masalah sampah pesisir tersebut. Semoga dengan adanya Perda ini dapat mengantisipasi lonjakan volume sampah, khususnya di pesisir pantai Balikpapan,” harap pria yang akrab disapa Aco ini.
Selain mengantisipasi lonjakan volume sampah, lanjutnya, nantinya dengan adanya Perda, DLH kota Balikpapan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah pesisir.
“Selama ini pihak DLH kota Balikpapan tidak bisa menjalankan fungsinya dalam menangani masalah sampah pesisir itu. Karena berbenturan dengan kebijakan dan kewenangan Provinsi,” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








