Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkpa dua orang kurir sabu seberat 2 kilogram yang di komando dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.
Kurir bernama ST (39) dan AS (27), keduanya rupanya memiliki hubungan keluarga yakni ST tante dan AS ponakan. Keduanya diciduk polisi di sekitar Perumahan Tepian Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan,Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa mobil Innova warha hitam dengan nomor polisi KT 1295 WC sering digunakan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengawasan di lokasi tersebut. Pada hari Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 02.30 Wita terlihat satu unit kendaraan Innova dan tidak lama turun seseorang mengambil sebuah tas yang ada di tanah.
Polisi pun bergegas mendatangi orang yang mengambil tas tersebut yang ternyata adalah seorang wanita yang diketahui bernama ST dan petugas langsung mengamankannya.
“Bersama ST, petugas juga mengamankan AS yang juga ikut terlibat. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan keduanya adalah 2 bungkus plastic kresek warna hitam yang berlapis dua yang di dalamnya terdapat dua bungkus kopi yang masing-masing berisikan bungkusan besar di balut lakban warna coklat yang berisi sabu-sabu seberat 2.050 gram bruto,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kepada awak media dalam jumpa pers, Jumat (7/10/2022).
Ary menambahkan, sebelum kedua pelaku berangkat dari Wahau Kutai Timur (Kutim) ke Balikpapan, ST telah dihubungi oleh RK yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas KelasIIA Bontang,
“RK, WBP Lapas Kelas IIA Bontang meminta ST untuk mengambil barang dia di Samarinda, yang nantinya setelah barang diantar akan diberikan upah Rp25 juta. Rencananya kalau barang sampai nantinya akan dibagi tiga oleh WBP tersebut, barang rencananya diedarkan di wilayah Kutim dan Bontang,” tambah Ary.
Hasil interogasi diketahui kalau barang haram tersebut dipesan oleh WBP Lapas Kelas IIA Bontang lainnya, bernama inisial RK (25), SI (27) dan KR (27).
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pengakuan pelaku ST, upah yang akan diterima digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya baru pertama kali menjadi kurir ini, saya ditawari upah yang cukup besar rencanaya saya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang ST. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












