Sangatta.Busam.ID – Masih tingginya perspektif masyarakat atas biaya penanganan proses perkara dalam ranah hukum, ditepis Ismail ST, anggota DPRD Kaltim asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau, dari partai Nasdem.
“Perda ini menaungi hak-hak konstitusi bagi masyarakat tidak mampu agar mendapatkan bantuan hukum, sehingga mindset bahwa mendapatkan bantuan itu mahal, bayar pengacara itu mahal bisa dirubah,”
terang Ismail saat membuka jalannya Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jl. KH Abdullah, RT 49, Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (9/10/2022).
“Kita berharap siapapun yang hadir dalam sosialisasi ini tidak akan berurusan dengan masalah hukum.
Namun, jika memang harus silakan diurus dan diajukan ke LBH yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah,”
lanjut Ismail ST, anggota Komisi II DPRD Kaltim ini seraya menandaskan bahwa bantuan hukum juga bisa diberikan secara cuma-cuma bagi tersangka dan terdakwa dimana hakekatnya untuk memberikan perlindungan agar hak-haknya terlindungi.
Abdul Karim, Ketua Pusbakum Pengadilan Negeri (PN) Sangatta sekaligus Ketua Pusbakum Pengadilan Agama (PA) Sangatta yang siang itu menjadi nara sumber dalam sosialisasi menegaskan bantuan hukum yang diberikan tidak saja pada perkara pidana, tapi juga menyangkut perdata.
“Biasanya kalau di PA Sangatta, banyak sekali kasus-kasus perceraian.
Bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum bisa mengajukan bantuan hukum,”
tegas Karim seraya menambahkan bahwa bagi masyarakat yang tidak paham hukum, kadang dihadapkan pada kenyataan setelah bercerai, hanya satu pihak saja yang menguasai harta gono gini.
“Supaya semua mendapat keadilan, maka bisa diajukan untuk didampingi proses hukumnya,” lanjutnya.
Sementara, Anshar pengacara yang juga menjadi nara sumber dalam sosialisasi itu juga menyampaikan syarat-syarat apa saja bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum.
Seperti diketahui, Pergub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah ditetapkan dan diundangkan sejak 22 Desember 2021 lalu.
Dalam Pergub tersebut secara rigit telah diatur tata cara pemberian bantuan hukum kepada msyarakat tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi.
Termasuk tata cara kerjasama, dimana Gubernur menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan di dalam memberikan bantuan hukum.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum juga dipersilakan,” ungkap Anshar.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti tokoh masyarakat di lingkungan RT 49, Sangatta Utara tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita.
(Tw/adv/SosperDPRDKaltim)










