Keterbukaan Informasi Publik Harus Dibarengi Penyampaian Identitas

BusamID
Foto bersama Rusman Ya'qub, Muhammad Faisal bersama para mahasiswa-mahasiswi UNIKARTA di Hotel Grand Fatma, Tenggarong. Ft by Ryan/Busam.ID

Tenggarong, Busam.ID -Dalam rangka sosialisasi terkait kebijakan-kebijakan informasi terhadap publik, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menggelar Sosper (Sosialisasi Perda) Nomor 15 tahun 2012 tentang layanan informasi publik kepada pemerintah dan masyarakat.

Sosper tersebut dilaksanakan di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara dan diikuti oleh 120 mahasiswa-mahasiswi dari Unikarta (Universitas Kutai Kartanegara).

“Sosialisasi Perda saat ini ditujukan kepada para mahasiswa dan juga mahasiswi, agar mereka mengetahui bahwa keterbukaan informasi itu ada landasan peraturan daerahnya,” ucap Rusman.

Rusman Ya’qub. Ft by Ryan/Busam.ID

Menurut Rusman, dengan adanya Perda No.15 Tahun 2012 diharapkan masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi publik, layanan-layanan pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang bersifat kepentingan publik.

“Selain itu, tujuan Sosper ini juga sebagai upaya pemerintah agar bisa benar-benar mengindahkan Perda Nomor 15 Tahun 2012, selalu memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” paparnya.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini antara pemerintah dan masyarakat belum terjalin komunikasi atau pemahaman yang sama. Artinya ketika terjadi sengketa informasi publik di KIP (Komisi Informasi Publik), hal itu menunjukkan bisa saja pemerintah belum transparan atau terbuka, sementara masyarakatnya sudah mengetahui hal tersebut.

“Atau sebaliknya, pemerintah telah memahami ada keterbukaan informasi, tanpa dilaporkan, artinya masyarakat telah terlayani,” jelasnya.

“Jadi kita sesuai mandat pemerintah saja, masyarakat harus mengetahui bahwa masyarakat sebenarnya mempunyai hak untuk mengetahui informasi publik, jika tidak mendapatkan data saat sudah sesuai prosedur, silahkan laporkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi & Informasi Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal juga hadir dalam sesi sosialisasi tersebut sebagai narasumber.

Beberapa mahasiswa tampak antusias melontarkan pertanyaan di sesi sosialisasi tersebut.

“Apa yang harus kita lakukan, jika Perda bertentangan dengan peraturan yang lain?,” tanya Farid Nugraha.

“Bagaimana kami para mahasiswa-mahasiswi, bisa mendapatkan akses data terkait APBD 2023 dan tahun-tahun sebelumnya,” tanya Ridho.

Dalam sesi tersebut, Faisal menjawab pertanyaan pertama bahwa Perda yang telah terbit dan terbaru, tidak akan mungkin bertentangan dengan Perda di atasnya.

“Ya harusnya tidak boleh, jika Perda sudah terbit, maka biasanya sudah dipastikan lolos dari Kemenkumham dan sudah terharmonisasi, jadi seharusnya tidak bertentangan,” jawab Faisal.

“Untuk pertanyaan kedua, buat adek-adek para mahasiwa, silahkan ikuti prosedur untuk permintaan data, jika memang tidak diberikan, silahkan adukan di Komisi Informasi Publik. Ada yang namanya Sengketa Informasi, di situlah perannya nanti KIP menangani aduan permintaan aduan kalian. Namun prosedur permintaan data juga harus dipenuhi, seperti KTP. Karena ada SOP saat sebuah instansi dimintai data, maka instansi tersebut berhak mengetahui juga identitas peminta data,” jelas Faisal. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *