Berikan Pemahaman Masyarakat Untuk Taat Pajak, Rusman Gandeng Bapenda Sosperda No 1 Tahun 2019

Busam ID
Foto : Rusman Ya'qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dan Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim saat Sosper di Kantor DPW PPP Jl Juanda Samarinda, Senin (17/10/2022). Foto by ©Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Sosper digelar di Kantor DPW PPP Kaltim Jl Juanda, Senin (17/10/2022). Hadir langsung Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan audiens Sosper dari masyarakat umum.

Dalam penyampaiannya Rusman mengatakan, Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak.

“Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah tersebut,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Dikatakannya, Pajak daerah yang dia maksudkan itu adalah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” tambahnya.

Sementara Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengungkapkan, untuk sekarang masyarakat sudah tidak ada alasan lagi kesulitan untuk membayar pajak karena pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak.

Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut, dan juga kalau bisa menghindari yang namanya calo,” ucap Ismiati.

Bahkan ia menambahkan, terkait Sosper ini selain mempublikasikan kepada masyarakat tentang aturan daerah, tentu juga sangat bermanfaat untuk meningkatkan PAD Kaltim.

“Seperti kita ketahui pajak daerah di Kalimantan Timur cukup besar sekitar 5,4 triliun dari pendapatan daerah kita 10,8 triliun, dan seperti kita ketahui bersama tentu pajak daerah ini sangat penting dan strategis, serta berkontribusi besar terhadap PAD kita dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan,” pungkasnya. (dit/adv/DPRDKaltim)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *