Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Gandeng Parpol Dan Media

BusamID
Lolly Suhenty. Foto by man

Balikpapan, Busam.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggandeng sebanyak-banyaknya stakeholder dalam upaya pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Diantaranya partai politik (Parpol) yang menjadi calon peserta Pemilu 2024 serta media dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, untuk upaya pencegahan selain terbuka dalam konteks pengawasan, pihaknya juga akan merekrut sebanyak-banyaknya stakeholder, terutama stakeholder kepemiluan diantaranya adalah Parpol sebagai calon peserta pemilih yang berkontestasi dan juga pemilih yang mempunyai kedaulatan.

“Misalnya dengan melibatkan partai dalam berbagai kegiatan sosialisasi, karena partai itu memiliki tanggungjawab untuk memberikan contoh baik untuk melakukan berbagai strategi kemenangan dengan cara-cara yang benar dan tidak melanggar aturan,” ujar Lolly, Senin (12/12/2022).

Ia menyampaikan, pihaknya juga akan berkoordinasi masif dengan KPU, sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan kepemiluan bekerja sesuai dengan prosedur tata cara, baikkah dari segi undang-undang ataupun dari peraturan yang mereka buat sendiri.

Termasuk juga melibatkan media dalam melakukan sosialisasi dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran.

Menurutnya, Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan, maka konsekuensinya adalah peran kehumasan harus semakin gencar untuk mewartakan apapun yang penting di masyarakat berkenaan pengawasan kepemiluan.

Terkait dalam hal pencegahan, lanjut Lolly, selain masalah keterbukaan informasi yang harus disiapkan hingga ke jajaran kabupaten/kota adalah kesiapan sumber daya manusia yang ada di Bawaslu.

Karena yang namanya keterbukaan informasi itu bukan terbuka tanpa batasan karena dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, ada informasi yang dikecualikan dan tentu harus dijaga dan tidak boleh terlanggar juga.

“Yang kami siapkan adalah menyiapkan pemahaman, yang sama di jajaran pengawasan kami, mana yang boleh dan tidak boleh diwartakan. Karena nanti akan kontradiktif dengan semangat pencegahan,” ungkapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *