Rusman Yaqub : UU IKN Dilematis Karena Tak Punya DPRD
Samarinda, Busam.ID – Berita pulang kampungnya 13 pekerja pembangunan IKN gara-gara upah disunat, memantik komentar sejumlah pihak. Ketua Himpunan Perumahan Rakyat (Himperra) Kaltim Muhammad Sofian menyebut, upah rata-rata untuk tukang di Kaltim di kisaran Rp175 ribu-Rp200 ribu per hari di luar makan. Namun untuk upah buruh atau helper tukang lebih rendah, yakni di kisaran Rp100 rb-Rp125 Rb per hari di luar makan.
“Sebenarnya upah Rp150 Rb/hari itu kalau untuk buruh terbilang tinggi, namun untuk tukang masih bisa dibilang standar jika durasi pekerjaannya lama,” komentar M Sofian.
Lebih lanjut Ketua Himperra Kaltim ini mensinyalir jika pulangnya 13 pekerja pembangunan IKN itu, juga dilatari faktor ingkar janji yang lain di samping pemotongan upah disepakati. Seperti biaya perjalanan dari kampung tenaga kerja yang mestinya ditanggung penyalur tenaga kerja.

“Tapi itu masih kemungkinan dengan logika; kalau pekerjaan itu menguntungkan, masa sih ditinggalkan. Sepertinya para pekerja itu merasa besar pasak daripada tiang sehingga pilih mungkur (pulkam) setelah tiga hari bekerja. Tapi lebih jelasnya tunggu keterangan dari pihak Polda Kaltim yang menangani masalah ini.
Komentar lain disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. Pada media ini, Rusman menyoroti UU IKN yang menisbikan lembaga dewan. Dengan meniadakan unsur dewan di sebuah lembaga pemerintahan, praktis kondisi itu akan memicu persoalan di mana tidak ada jalur pengaduan bagi warga di IKN. Seperti kasus 13 pekerja yang mengeluhkan upahnya dipotong.
Lantaran tidak ada lembaga wakil rakyat yang menjembatani pengaduan masyarakat di IKN, alhasil para pekerja itu terpaksa melaporkan masalah mereka ke kepolisian dengan delik penipuan.
“Dilematis jadinya ketika sebuah sistem pemerintahan dengan sistem otorita atau istimewa lalu ditiadakan ruang legislatifnya. Warga di sana mau mengadu ke mana saat bermasalah. Bisa saja dijalurkan ke DPRD Provinsi, tapi harus diperjelas dalam peraturan pemerintah bagaimana interaksi antar lembaga ini, supaya semua punya landasan ketika bertindak,” papar Rusman Yaqub.
Berikut uraian Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim ini mengenai dilematisnya UU IKN dalam praktik kehidupan bernegara di Kaltim.
Ketika UU IKN disandingkan dengan UU Pemilu, lalu melahirkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 di mana salah satu pasalnya mengatur jika warga di IKN tetap menjalani pemilu seperti sediakala atau dengan kata lain menginduk pada daerah dan provinsi asal, memicu sejumlah permasalahan.
“UU IKN meniadakan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, padahal IKN diposisikan sama sebagai daerah otonom di tingkat provinsi dengan status sebagai daerah khusus ibukota negara.
Sebagai bentuk pemeritahan transisi maka dibentuk Badan Otorita dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, meskipun sebenarnya Badan Otorita tidak dikenal dalam aturan konstitusi kita UUD 1945 sebagaimana bunyi pasal 18 A ayat 1 ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang’.
Ternyata Badan Otorita diposisikan setingkat menteri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia serta diawasi oleh DPR-RI.
Selanjutnya Kepala Otorita adalah jabatan publik yang tidak memiliki landasan legitimasi politik karena ditunjuk langsung oleh Presiden, dengan demikian Badan Otorita tidak bertanggungjawab politik apapun terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada DPR-RI.
Lahirnya PERPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum semakin membuat kebingungan dan sedikit kelabakan aparatur terutama di legislatif. Merujuk Pasal sisipan 568A yang berbunyi ‘….Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2024 di wilayah Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum’.
Ini berarti Pemilu 2024 bagi masyarakat yang masuk kawasan/wilayah IKN akan mengikut pemilihan anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten sebagaimana sebelum ada IKN.
Pasal 568A tersebut tentu akan melahirkan implikasi yang harus dicarikan solusinya. Karena persoalan tidak hanya sekedar dilaksanakan Pemilu bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten semata atau tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU IKN, akan tetapi juga melahirkan implikasi terhadap tanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten yang terpilih di Pemilu 2024 nantinya, jika posisi UU IKN masih seperti sekarang ini.
Implikasi pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD propinsi dan kabupaten yang saya maksud adalah :
a. Status anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten terpilih khususnya yang berasal dari daerah pemilihan (masuk wilayah IKN) di Pemilu 2024 seperti apa ? Apakah tetap sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim atau Anggota DPRD IKN begitu pula Kabupaten ?
b. Kalau tetap berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim bagaimana mekanisme hubungan kerja kelembagaan antar pemerintahan dengan Badan Otorita IKN ?
c. Jika ternyata statusnya menjadi anggota DPRD IKN, maka UU IKN harus dilakukan revisi dan perubahan terlebih dahulu dengan mengakomodir hal tersebut diatas.
d. Jika UU IKN tetap dipertahankan seperti sekarang ini, maka pengakuan terhadap hak politik lokal (daerah) sudah barang tentu terhilangkan dan hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip otonomi daerah. Selain itu pengawasan IKN hanya dibebankan kepada DPR-RI menurut kami akan menjadi tidak efektif.
Dan apakah munculnya pasal 568A dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 ini memang hanya sekedar mengakomodir aspirasi politik daerah khususnya bagi warga masyarakat yang masuk wilayah IKN pada Pemilu tahun 2024 nanti ? Ini wajib disimak, dicerna dan didiskusikan. Semoga Pemerintah dan DPR-RI mampu melihat persoalan ini dengan jernih dan komprehensip dari sekian permasalahan dan problematika kebangsaan kita,” pungkas Rusman. (dit/an)


