Samarinda, Busam.ID – Rencana Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD Kaltim mengenai pengutamaan bahasa Indonesia, perlindungan bahasa dan sastra daerah ditanggapi positif anggota Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.
Dia berharao, Perda itu ke depannya bisa menjadi acuan penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik.
“Perda ini kita hadirkan dengan tujuan agar pemberlakuan dan penyebarluasan bahasa Indonesia di ruang public, apalagi kita sebagai daerah penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara, Red), dan ke depan semoga terlaksana dengan baik,” ucapnya, Selasa (17/1/2023).
Untuk diketahui, DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I Tahun 2023 dengan agenda Ranperda Inisiatif DPRD, salah satunya mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa, dan Sastra Daerah.
Lebih lanjut Rusman menjelaskan, akan ada aturan penggunaan bahasa selain di area umum dan di dalamnya akan dibuat aturan untuk melestarikan bahasa-bahasa daerah.
Mengingat, sekarang ini para pemuda sudah banyak yang menggunakan bahasa campuran dan terkesan melupakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bahkan banyak kaidah penggunaan bahasa Indonesia yang salah di ruang publik, contoh di tempat-tempat umum seperti Toilet, Convention Hall dan lain-lain.
“Bukan berarti dengan lahirnya Perda ini justru kita melarang penggunaan bahasa asing, silahkan dan wajib menguasai bahasa asing sebanyak mungkin.
Tapi ketika kita di ruang publik dan NKRI maka penggunaan bahasa Indonesia itu yang diutamakan karena itu bahasa Nasional kita,” pungkasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID


