KPID Kaltim Buka Layanan Pengaduan P3SPS untuk Masyarakat

BusamID
Adji Novita Wida Vantina. By Humas KPID Kaltim

Samarinda, Busam.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pelayanan aduan masyarakat terkait lembaga penyiaran yang menyajikan program siaran yang melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina menyampaikan, hal ini dilakukan sejalan dengan visi KPID Kaltim guna memberikan edukasi yang mendidik pada konten maupun siaran di Provinsi Kaltim.

“Aduan masyarakat yang kami terima terkait lembaga peyiaran yakni radio dan televisi yang menyajikan program dengan muatan yang melanggar. Silahkan dilaporkan kepada kami melalui media sosial KPID Kaltim yang dikelola oleh Humas KPID Kaltim. Dengan mencantumkan nama lembaga penyiaran, program siaran yang diduga melanggar dan juga jam tayang program siaran.” ucapnya Minggu, (5/2/2023) saat dihubungi via telpon.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan P3SPS tahun 2012 adalah turunan dari UU Penyiaran Tahun 2002 yang merupakan panduan, koridor dan rambu-rambu yang harus dipahami dan dipatuhi seluruh insan penyiaran. Pasalnya, pedoman ini dibuat atas dasar konsensus bersama seluruh stakeholder penyiaran di tanah air.

“Apabila dalam bersiaran tim pemantau isi siaran mendapati program siaran yang melanggar atau ada aduan dari masyarakat, KPID Kaltim akan memberikan Sanksi Administratif Teguran Tertulis pertama sampai dengan Pengehentian Sementara program siaran,” pungkas Adji

Itu semua dilakukan karena KPID Kaltim berkomitmen untuk terus memberikan sajian penyiaran yang sehat untuk masyarakat di Bumi Etam kedepannya. (dit/adv/kpidkaltim)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *