Samarinda, Busam.ID – Dua mantan Direksi PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Mandiri Migas Pratama Hilir (MMPH) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemprov Kaltim senilai Rp 25 miliar, Selasa (7/2/2023).
PT MMPKT adalah mantan Direktur Utama (Dirut) dengan inisial HA, sedangkan PT MMPH adalah Direkturnya atas nama inisial LH.
Lantas apa tanggapan Dirut aktif PT MMPKT Edy Kurniawan. Anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 ini mengaku sangat prihatin dan berharap selama kepemimpinannya di PT MMPKT tidak akan bernasib yang sama.
“Awalnya banyak orang yang mengira yang ditahan itu adalah kami yang aktif saat ini, padahal tidak. Yah intinya prihatin,” kata Edy saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor PT MMPKT Samarinda, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, seluruh jajaran manajemen Perusda yang aktif saat ini sama sekali tidak terlibat terhadap korupsi yang merugikan negara sebanyak 25 miliar tersebut.
“Kegiatan bisnis yang dilakukan pemeriksaan dan fokus penyelidikan pada Kejati Kaltim tersebut bukan kegiatan bisnis yang eksisting, melainkan bisnis yang dilakukan pada masa periode direksi yang bersangkutan,” ujarnya.
Bahkan disebutkannya, proyek pembangunan ruko kantor (rukan) untuk PT MMPKT di The Concept Business park oleh PT Multi Jaya Concept (MJC) di atas lahan seluas sekitar 16.600 meter persegi, berdasarkan perjanjian menelan biaya Rp 12 miliar, dengan perjanjian yang ditandatangani sejak 19 September 2014 dan berakhir pada 1 April 2016.
“Sampai saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani oleh mantan Direktur PT MMPH dan Mantan Direktur PT MJC”, paparnya.
Dia menjelaskan, mengenai proyek Man Power Supply for Admin Suport dan Man Power for Production, berdasarkan perjanjian dengan PT Royal Bersaudara dengan nilai 25 miliar, dari perjanjian pada 4 Juni 2014, keseluruhan modal kerja dibayarkan PT MMPH paling lambat Juni 2017.
“Namun sampai saat ini PT Royal Bersaudara tidak membayarkan moda kerja senilai Rp 5.435.972.000 dan bagi hasil yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.483.281.100,” jelasnya.
Ia juga menambahkan terkait proyek Loa Janan pada 2014 pada lahan milik Pemprov Kaltim, merupakan proyek rencana untuk membangun warehouse dengan nilai Rp3.828.865.000 sampai saat ini belum terlihat fisik bangunannya.
Selanjutnya ia menegaskan, terhadap kerugian daerah tersebut, keseluruhan modal berasal dari dana penyertaan modal sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang PT MMPKT. Atas dasar itu, semoga dapat menegaskan seluruh piutang PT MMPKT agar segera melakukan pelunasan hutang, karena kerugian BUMD merupakan kerugian daerah.
“Terakhir saya ingin menyampaikan, terkait penyelidikan pada dua tahanan Kejati mantan pimpinan PT MMPKT dan MMPH untuk diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID








