Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Curanmor

Busam ID
Pelaku Curanmor ketika diamankan oleh jajaran Polresta Balikpapan. (foto by humas Polresta Balikpapan)

Balikpapan, Busam.ID – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di daerah Klandasan, Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota beberapa waktu lalu.

Kejadian ini terungkap setelah pelaku yang belakangan diketahui berinisial SH (33) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berikut barang bukti motor hasil kejahatannya.

“Setelah dilaporkan oleh korban kami melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, pelaku pun berhasil diamankan kemarin,” kata Ps Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti saat jumpa pers, Rabu (8/2/2023).

Saat menjalankan aksinya, diceritakannya, SH dibantu oleh seorang kawannya berinisial F yang hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian atau daftar pencarian orang (DPO). Berbekal kunci T, kedunya dengan mudah menggasak motor korban.

“Motor saat itu diparkir depan rumah, pelaku datang waktu dini hari dan langsung ambil motor korban dengan menggunakan kunci T yang telah mereka siapkan,” ungkapnya.

Liciknya, lanjutnya, sebulan setelah kejadian dan korban telah membuat laporan kehilangan, kedua pelaku kembali menyambangi rumah korban. Mereka bermaksud untuk meminta STNK motor yang dicuri dengan iming-iming uang tunai Rp 250 ribu dan mengaku sebagai anggota Polri.

“Pelaku ini ingin melengkapi surat-surat kendaraan hasil curian itu. Jadi, mereka datang ke rumah korban. Di sana pelaku SH tunggu di teras, sedangkan F masuk mengaku sebagai anggota Polri, pakai masker TNI-Polri. Kemudian dia minta STNK kendaraan sebagai bukti laporan,” tuturnya.

Beruntung korban saat itu tidak mudah percaya dengan pengakuan para pelaku.

“Korban tidak percaya begitu saja, STNK tidak dikasih. Dan sampai pelaku ditangkap, STNK masih ada sama korban,” ucapnya.

Saat ini kepolisian masih mencari keberadaan F. Sementara untuk tersangka SH, aparat menjeratnya dengan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan empat tahun. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *