Samarinda, Busam.ID – Keterbukaan informasi publik (KIP) telah menjadi kebutuhan dan hak semua orang. Setiap orang berhak mengetahui kinerja badan publik sebagaimana diatur dalam UU no 14 tahun 2008, oleh karena itu setiap badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Dalam upaya tersebut, Diskominfo Kaltim membangun sebuah sistem yang bertajuk Sistem Integrasi Daftar Informasi Publik (SIDIK) dan Permohonan Informasi Publik (PION).
Dalam acara Coaching Clinic Aplikasi Sistem Integrasi Daftar Informasi Publik (SIDIK) dan Permohonan Informasi Publik (PION) PPID Pelaksana Prov Kaltim bertempat di ruang WIEK kantor Diskominfo, Selasa (21/2/2023).
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dihadiri oleh staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Natal Parlindungan dan Brina Pramesti Ira Jaya.
Kepala Dispora Kaltim Agus Tianur mengapresiasi dengan hadirnya aplikasi tersebut.
“Semoga dengan adanya aplikasi PION dan SIDIK ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kaltim khususnya, serta dapat mengoptimalkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ucap Agus ketika dihubungi via telfon.
Hal ini pun sejalan dengan komitmen Dispora Kaltim untuk menjadi Badan Publik yang informatif sebagaimana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.
“Saya selalu mendorong staf PPID Pelaksana Dispora untuk mendukung penuh langkah-langkah yang menuju peningkatan indeks keterbukaan informasi di Kaltim. Tentu ini sangat positif ke arah itu,” Lanjut Kadispora Kaltim tersebut.
Komitmen Dispora itu katanya telah dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dengan selalu mengikuti perkembangan aturan terkait keterbukaan informasi.
“Dispora sudah membuktikan diri yang terdepan dalam keterbukaan informasi. Dua tahun terakhir kita mendapat predikat informatif berdasarkan penilaian komisi informasi. Tentu dengan adanya aplikasi dari Diskominfo ini sejalan dengan komitmen kita,” pungkasnya. (Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir








