Over Kapasitas, Lapas Kelas II A Samarinda Siap Direlokasi ke Bayur

Busam ID
Hudi Ismono Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID –Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Hudi Ismono usai pembukaan Rehabilitasi, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Penyerahan Surat Izin Klinik, Laik Higiene dan LPK serta Peresmian Wartelsuspas dan Pojok Baca L’Samda, pada media mengatakan, menyambut baik penyediaan lahan dari Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk relokasi Lapas Samarinda dari lokasi sekarang di Jl Sudirman pindah ke Bayur yang selajur dengan Lapas Narkotika. Wali Kota Samarinda Andi Harun menjanjikan lahan seluas kurang lebih 9 hektar di Bayur, untuk lahan relokasi Lapas Samarinda.

“Kami sudah berbicara dengan Wali Kota, cuma di sini ada beberapa administrasi dan persyaratan yang harus kami penuhi. Oleh karena keputusan tetap dari Pusat, dari Kementerian kami. Nanti Pak Wali Kota menyerahkan lahan sekaligus membangunkan, itu sudah luar biasa,” ungkap Hudi.

Hudi menyebut saat ini Lapas Kelas II A Samarinda mengalami over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seharusnya yang ideal Lapas menampung 217 WBP, saat ini Lapas sudah dihuni 748 orang.

“Jadi memang sudah over kapasitas kurang lebih 250 persen. Idealnya kapasitas Lapas maksimal dihuni 217 orang,” terang Hudi.

Kegiatan peresmian sekaligus penyerahan beberapa sertifikat laik hiegenis, izin klinik dan LPK kegiatan kerja, langsung dari Wali Kota kepada Lapas Kelas II A Samarinda, menurut Hudi menjadi bukti keseriusan Pemkot Samarinda terhadap kebaikan pembinaan WBP di masa mendatang.

“Ini adalah bukti bahwa perhatian Wali Kota Samarinda kepada Lapas Kelas II Samarinda sangat kami butuhkan, karena warga binaan merupakan warga Samarinda juga,” sebut Hudi.

Ditambahkan, WBP merupakan warga Samarinda yang mempunyai hak sama dengan masyarakat di luar Lapas.

“Mereka hanya terbatas tembok saja. Kedatangan Wali Kota membuktikan perhatian pada kita semua di sini, khususnya di Lapas Samarinda,” tambahnya.

Terkait Pojok Baca L’Samda yang diresmikan Wali Kota, Hudi mengatakan setiap WBP yang akan menggunakannya wajib menaati prosedur yang berlaku.

“Prosedurnya ini bisa jadi setiap hari dibuka kegiatan pojok baca. Nanti ada jam petugas juga mereka bisa meminjam buku, bisa baca di tempat atau bisa membawa ke kamar. Nanti kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti apa. Mungkin 3 hari nanti dikembalikan atau bagaimana,” terangnya.

WBP berhak memperoleh informasi melalui buku dan pihak Lapas Samarinda tidak berhak untuk memberikan pembatasan hak.

“Kalau untuk memperoleh informasi itu tidak kita batasi yaitu dengan Pojok Baca itu yang sebelumnya adalah gudang,” ucap Hudi.

Sementara dengan pengadaan Wartelsuspas, Hudi mengatakan hal itu bertujuan untuk menghindarkan WBP memiliki handphone di dalam Lapas sebagai upaya pencegahan terkait peredaran Narkotika dari dalam Lapas.

“WBP boleh menggunakan Wartelsuspas dengan waktu yang sudah ditentukan secara bergantian. Dengan penyediaan Wartelsuspas, petugas dapat memantau secara penuh terhadap WBP sedang menghubungi siapa dan nomor berapa sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti peredaran narkoba bisa segera terpantau oleh petugas yang berjaga,” pungkas Hudi. (zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *