Modus Minta Ditemani Ambil Kue, Ternyata Cabul dan Rampok Perhiasan Anak Bawah Umur

BusamID
Tersangka pencabulan anak bawah umur, mengenakan baju tahanan, dihadapkan dalam rilis pers Polresta Samarinda. Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pria dewasa bernama Uuh (nama samaran) atas perbuatannya melakukan pencabulan dan pencurian dengan kekerasan, terhadap dua orang korbannya yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar di Samarinda.

Karena perbuatannya, pria berusia 43 tahun itu terancam penjara sampai 15 tahun lamanya.

Uuh terbilang lihai membujuk anak-anak perempuan bau kencur agar mau ikut dengannya.

Uuh menggunakan trik hendak mengambil kue yang akan diantarkan ke sekolah, hingga korbannya menurut diajak pergi dengan berboncengan sepeda motor.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengungkapan kasus berawal dari viralnya di media sosial terkait isu penculikan anak.

“Awalnya dikira penculikan dan sempat viral, setelah dilakukan penelusuran terungkap kasusnya adalah pencabulan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka,” terang Ary Fadli.

Korbannya sendiri sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 12 tahun dan korban satunya sebut saja Kembang (juga nama samaran) berusia 13 tahun.

Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk meloloskan tindakannya adalah dengan membujuk para korbannya untuk menemani mengambil barang atau kue.

Korbannya kemudian ikut dengan tersang dan kemudian dibawa ke kawasan Loa Duri dan satunya ke Jalan Soekarno Hatta.

“Tersangka membujuk rayu korbannya untuk minta ditemani mengambil barang atau kue sehingga korban naik ke motornya,” terangnya.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 2 Desember 2022 dimana Kembang dibawa ke kawasan Jalan Poros Soekarno Hatta.

“Aksi pencabulan tidak sempat terjadi lantaran korbannya menangis dan kebetulan didengar oleh warga atau sekuriti yang melintas. Tersangka kemudian melarikan diri,” jelasnya.

Kejadian kedua berlangsung pada tanggal 13 Maret 2023, modusnya hampir sama yakni mengajaknya untuk ditemani mengambil barang. Bunga pun ikut dengan Uuh menggunakan sepeda motor.
“Tersangka memanggil korban dengan modus yang sama yakni mengambil barang. Tanpa curiga korban pun langsung naik ikut dengan tersangka,” ucap Ary.

Korban kemudian dibawa ke kawasan Loa Duri dimana pelaku berhasil melakukan aksi cabulnya.

Usai mencabuli korbannya, tersangka mengancam korban akan dibunuh jika memberitahukan kepada orangtuanya serta mengambil perhiasan yang digunakan korban.

“Pelaku mengambil anting-anting emas yang dipakai korbannya. Saat ini korban sudah kita lakukan visum,” terangnya.

Tersangka kemudian menurunkan Bunga di kawasan Loa Janan dan langsung melarikan diri. Bunga pun berjalan kaki sampai ke rumahnya.

“Sesampainya di rumahnya, Bunga menceritakan apa yang dilakukan tersangka, orangtuanya keberatan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Samarinda Seberang,” ucap Ary Fadli.

Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Selasa (21/3/2023) saat pulang bekerja.

Atas perbuatannya ini, tersangka yang merupakan warga Palaran dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *