Mudik Pakai Kendaraan Dinas Bakal Disanksi Walikota

BusamID
Andi Harun/Ilustrasi Mudik. Design by Ryan/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Menjelang musim mudik Lebaran 2023 yang diperkirakan puncaknya terjadi pada 19 April 2023, para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Samarinda diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana perjalanan pulang kampung. Jika melanggar, maka akan disanksi Walikota Andi Harun. Demikian ditegaskan Andi Harun saat dijumpai awak media belum lama ini.

Dikatakan, pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para ASN (Aparatur Sipil Nnegara) dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.

“Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. Para ASN harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap Lebaran. Tapi untuk menguatkan larangan ini, akan segera kita informasikan surat edaran,” tegas Andi.

Bahkan, Andi akan memberikan sanksi bagi para ASN yang masih nekat menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2023.

“Jika masih saja ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas pulang kampung untuk mudik Lebaran, maka sanksi tegas sudah menunggu. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ulangnya, Jumat (14/4).

Namun timpalnya, kendaraan dinas yang hanya digunakan dalam kota, masih diberikan toleransi.(RYAN)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *