Samarinda, Busam.ID -Libur bersama Lebaran Idul Fitri 2023 yang terbilang singkat hanya 7 hari, ternyata tidak membuat PNS Pemkot Samarinda mengulur waktu untuk masuk kerja. Rabu (26/4/23) sebagai hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, hampir 100 persen ASN di lingkungan Pemkot Samarinda sudah ngantor alias turun kerja.
Sebagai langkah cek ricek kehadiran ASN dan non ASN di pos tugasnya masing-masing, Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Samarinda, Hero Mardanus Setiawan melakukan sidak ke semua OPD. Ada pun sidak tersebut didampingi oleh Asisten III, Ali Fitri Noor.
Hero mengatakan, bahwa sidak yang dilakukan juga sekaligus silaturahmi dengan para pegawai yang berada di lingkungan Pemkot Samarinda.
“Kunjungan kita hari ini untuk melakukan pantauan serta mengevaluasi hasil sidak terutama mengontrol siapa saja yang absen di hari perdana masuk kantor. Selain itu sekaligus silaturahmi bersama pegawai,” ucap Hero.
Ia berharap sidak tersebut memastikan tingkat kedisiplinan ASN maupun non-ASN dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai abdi negara.
Hero dan jajarannya menyambangi beberapa lokasi, mulai dari lingkungan gedung sekretariat Balaikota, gedung Dinas Diskominfo Samarinda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kantor Bapenda hingga berakhir di Kantor Disporapar di jalan Dahlia.
Terpisah, tim Busam.ID mengunjungi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Samarinda.
Kepala BPKSDM Samarinda, Julian Noor mengatakan bahwa tingkat kehadiran di kantornya 100 persen.

“Dari 97 karyawan yang bekerja, hanya ada 10 karyawan yang mengajukan cuti tambahan. Sisanya masuk semua pada hari ini,” paparnya kepada Busam.Id pada (26/4/23).
Menurut data yang Busam.ID terima, cuti tambahan tersebut menggunakan sisa cuti tahunan.

Julian juga mengatakan bahwa sebelum libur Lebaran berlangsung, ia sudah menginformasikan terkait sanksi yang akan menanti jika tidak ada alasan yang jelas, atau tidak ada laporan terkait absen saat usai libur Lebaran.
“Kalau tidak ada laporannya, tidak mudik, tidak masuk kerja, maka sesuai aturan Menpan (Menteri Perdayaan Aparatur Negara), bisa diberhentikan jika secara akumulatif tidak masuk selama 28 hari kerja dalam 1 tahun,” tegasnya.
Hal tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.
Selain itu, berpindah ke OPD Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Samarinda, tingkat kehadiran pegawainya juga 100 persen. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Samarinda, Didik Purwanto.

Pada hari pertama masuk kerja, tidak ada yang membolos kerja.
“Hari ini tidak ada yang absen, sudah kita pastikan melalui absensi. Ahhamdulillah 100 persen masuk semua,” ucapnya. (RYAN)
Editor : Risa Busam,ID








