Samarinda, Busam.ID – Viral, video seorang anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan tengah belajar mengemudi kendaraan roda empat di salah satu Lembaga Pelatihan Khusus (LPK) di Samarinda.
Menanggapi video berdurasi 1,51 menit itu, Satlantas Polresta Samarinda segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Ditemui di Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan sudah memintai keterangan terkait viralnya video tersebut.

“Kami sudah mintai keterangan dari pemilik LPK terkait video yang beredar tersebut,” terang Gulo kepada awak media Kamis (27/4/2023).
Dari hasil keterangan pemilik LPK, Gulo mengatakan telah memberikan sanksi tilang dan surat peringatan kepada LPK tersebut.
“Pemilik LPK yang tidak lain adalah ibu dari anak yang belajar mengemudi itu dikenakan Pasal 281 Juncto Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas, terkait pelanggaran pengemudi anak di bawah umur,” terang Kasatlantas.
Gulo menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik LPK atau dilanggar, maka LPK tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin dari sekolah mengemudinya.
Sementara pemilik LPK yang berinisal IN saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan video tersebut diupload pada tahun 2022 lalu namun dirinya tidak menyangka akan menjadi viral tahun 2023.
“Saya mengupload video tersebut saat hendak tidur dan tidak ada maksud apa-apa. Saya juga ingin menyampaikan permintaan maaf terhadap pihak kepolisian atas kejadian tersebut,” ujar IN.
IN juga mengklarifikasi terkait chat di facebook yang mengatakan ‘tenang, saya punya teman polisi’.
“Kemarin itu saya mengomentari teman di Facebook, karena menurut saya siapa pun adalah teman saya. Bukan maksud saya dibakc up polisi. Siapapun itu teman- teman saya,” ujarnya mengklarifikasi. (Zul)
Editor : Risa Busam.ID








