Masih Banyak Perusahaan Angkutan Melanggar Aturan di Turunan Muara Rapak

Busam ID
Posko gabungan di kawasan Muara Rapak Balikpapan. (by Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Adwar Skenda Putra menyebutkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan angkutan yang melanggar aturan. Meski lebih tertib setelah dioperasi, sejumlah posko pasca kejadian kecelakaan maut di kawasan Muara Rapak, masih ditemukan adanya beberapa kendaraan yang melanggar.

Ia mengatakan, posko tersebut dioperasikan sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023. Setelah itu, pihaknya yang akan bertugas dalam pemantauan kendaraan yang melintasi arus dari arah kilometer (kilo) hingga turunan Muara Rapak.

“Posko Rapak itu kan sebenarnya awal dari persiapan kita untuk pengaturan arus turunan kendaraan ringan dan berat, cuman pada 25 Mei 2023 atau malamnya kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Nah, akhirnya posko gabungan Mahakam itu dilaksanakan sampai 3 Juni 2023,” kata pria yang akrab disapa Edo, Rabu (31/5/2023).

Setelah itu, kata dia, posko tersebut masih tetap ada yang akan digunakan Dishub untuk melakukan pemantauan kendaraan yang melanggar jam operasional bagi kendaraan berat.

“Jadi nanti sifatnya hanya pemantauan rutin saja, kita foto lalu kita akan surati perusahaannya. Hanya itu saja tidak ada penegakan, kalau izinnya ada di pemerintah kota paling kita cabut nanti izin usahanya,” bebernya.

Begitu juga dengan posko di kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta, kalau ada kendaraan yang tiba-tiba masuk melintas tidak ada izin lapor di posko tersebut maka akan dicegat di posko turunan Rapak.

“Bagi yang melanggar kita akan publish tuntas saja, bahwa ini loh contoh kendaraan yang melanggar sehingga efeknya akan berpengaruh pada reputasi perusahaan tersebut,” terangnya.

Dirinya pun mengungkapkan hasil perkembangan selama posko tersebut kondisi arus lalu lintas menjadi lebih tertib, walaupun masih ada satu sampai dua kendaraan per harinya.

“Secara KIR kendaraannya dia berlaku, tapi secara beban muatannya yang membawa peti kemas walaupun kosong itu sebenarnya tidak boleh. Jadi kita sudah melakukan peneguran secara lisan, dan kami sudah inventarisir nama-nama perusahannya,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya sedang membuat surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT Pelindo agar kendaraannya yang memuat peti kemas sesuai dengan kendaraan yang diperbolehkan.

“Jadi kendaraan tronton itu nggak boleh, harus truk gandeng yang membawa peti kemas. Ini yang menjadi rata-rata pelanggarannya,” jelasnya.

Perlu diketahui jam operasional kendaraan berat seperti roda sepuluh dan lainnya tidak boleh melintas pada pukul 05.00-22.00 WITA dan boleh melintas dari 22.00-05.00 WITA. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *