Pertamina Sebut Gaji Pekerja Naban Sudah di atas UMK Balikpapan

BusamID
Ely Chandra Peranginangin (foto by Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan memastikan tidak ada pekerja Naban menerima di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan.

Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin untuk menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan beberapa waktu lalu.

“Kami dapat memastikan bahwa gaji atau upah yang diberikan kepada tenaga alih daya kami, itu tidak ada satupun yang berada di bawah UMK Kota Balikpapan,” katanya, Jumat (4/8/2023).

Ia menegaskan, saat ini gaji yang diberikan kepada tenaga alih daya tersebut sudah di atas standar angka UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Yang perlu kita pertegas lagi adalah bahwa tenaga alih daya di Pertamina itu sama sekali tidak ada yang di bawah UMK. Paling kecil itu 32 persen di atas UMK,” pungkasnya.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah berdiskusi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.

Memang ada perbedaan pendapat antara tenaga alih daya yang merupakan pekerja dari kontraktor dan Pertamina sebagai pemberi kerja.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, angka kenaikan UMK bukanlah patokan untuk menaikan besaran gaji.

Standar UMK yang ditetapkan itu adalah jaring pengaman yang dibuat oleh Pemkot untuk melindungi tenaga kerja. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *