Residivis Curi Barang Berharga Dalam Mobil Dengan Memecah Kaca

BusamID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli merilis kasus pencurian handphone dengan cara pecah kaca mobil Rabu (10/8/2023). Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Muhammad Reza Ansyari alias Reza (24) warga asal Deli Serdang Sumatera Utara, diamankan petugas Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Reza yang diketahui merupakan residivis ini, ditangkap jajaran Opsnal Polsek Sei Kunjang setelah berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, sewaktu Reza berada di rumahnya di kawasan Balikpapan Selatan.

Reza ditangkap karena melakukan pencurian satu buah tas warna hitam yang berisikan satu unit handphone, di halaman parkir Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menceritakan, kejadian bermula saat korban memarkir kendaraan roda empat KT 1896 NQ jenis Daihatsu Sirion warna biru di lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 Wita.

“Saat korban kembali satu jam kemudian, ia mendapati kaca mobil bagian depan sebelah kanan sudah pecah dan tas warna hitam miliknya yang disimpan di jok depan telah hilang,” terang Ary Fadli dalam jumpa pers Rabu (10/8/2023) siang.

Korban yang merasa keberatan dan menderita kerugian mencapai Rp 3 juta, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku berhasil diamankan di Balikpapan.

“Modus pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan insulator bagian dari busi motor yang dibuat menjadi serpihan lalu dimasukkan ke dalam mulut dan selanjutnya dilemparkan ke arah kaca mobil sehingga membuat kaca mobil retak. Setelah kaca mobil retak lalu didorong menggunakan kedua tangan. Setelah kaca terpecah pelaku kemudian mengambil tas yang berada di dalam mobil di tempat duduk bagian depan,” terang Ary Fadli.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah busi dan pecahan insulator busi warna putih dan handphone milik korban.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian besi di Kota Balikpapan,” terang Ary.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *