Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg yang Dikendalikan dari Lapas Balikpapan

BusamID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers kasus peredaran Narkotika jenis Sabu 1 kg Senin (11/9/2023). Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Tiga orang pelaku tak berkutik saat ditangkap Unit Satresnarkoba Polresta Samarinda, Minggu (3/9/2023) lalu sekira pukul 16.30 Wita.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, ditangkap di Jalan Manunggal 2 Gang Annur Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil menyita satu bungkus poket narkotika jenis sabu seberat 1.015 gram bruto atau lebih kurang 1 kilogram.

Sebelum dibuka, petugas meminta warga dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan isi bungkusan tersebut adalah sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga pelaku, masing-masing berinisial IP, AG dan WD.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam jumpa persnya Senin (11/9/2023) di lobi Mako Polresta Samarinda mengatakan, pengungkapan bermula dari kerjasama Satresnarkoba Polresta Samarinda dengan Lapas Balikpapan.

“Pengungkapan tersebut hasil kerjasama hingga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 1 kilogram,” terang Ary Fadli.

Kronologi penangkapan ini berawal dari terungkapnya pengendali yang berada dari dalam Lapas Balikpapan, yang kemudian memerintahkan kurir untuk mengambil barang di suatu tempat di Samarinda.

“Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengikuti kurir untuk mengambil barang. Pada saat barang bukti sabu sudah berada dalam penguasaannya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara petugas masih melakukan pencarian terhadap salah seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mengarahkan ketiga pelaku untuk mengambil barang tersebut.

“Asal barang masih kita dalami karena diambil di Samarinda. Kemungkinan sabu tersebut akan diedarkan di Samarinda juga,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

“Petugas menambahkan pasal 132 karena dalam rangkaian panjang tersebut, ada permufakatan jahat dari para tersangka,” tutupnya. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *