Sangatta, Busam.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, telah menerapkan jadwal buang sampah pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.
Ini dilakukan untuk menciptakan suasana lingkungan bersih dan nyaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Armin Nazar mengatakan, berdasarkan regulasi, pengaktifan jadwal itu dilakukan agar ada kesadaran dari masyarakat terhadap kebersihan.
“Kami telah mensosialisasikan hal ini untuk pemahaman terhadap warga mengenai aturan pentingnya mematuhi aturan jam membuang sampah pada jam tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih memang membutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat.
“Makanya, Jam buang sampah yang diterapkan bukan semata-mata untuk mengatur waktu, tetapi juga untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, ” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Penerapan jadwal jam membuang sampah di waktu tertentu, bukan tanpa alasan.
Kebijakan tersebut mengacu pada salah satu poin dalam Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
DLH Kutai Timur juga memberikan peringatan keras berupa sanksi kepada pelanggar.
Sanksi yang diberlakukan mencakup kurungan hingga 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Ini bentuk keputusan tegas Pemkab dapat menekan tingkat pelanggaran terhadap tata pengelolaan sampah,” timpalnya.
Meski demikian, pihaknya tidak bermaksud memberatkan warga.
Namun regulasi diberlakukan agar setiap orang dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. tegasnya.
Kendati pun, sanksi tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DLH Kutim tetap kukuh menjalankan amanah regulasi secara adil dan konsisten.
Ia berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah Pemkab demi keberlanjutan lingkungan yang bersih dan nyaman.
“Kita berharap masyarakat ikut andil dalam menjaga kebersihan lingkungan yang bersih dan asri,” tutupnya. (Nan/AdvKutim)
Editor : A Risa


