Samarinda, Busam.ID– Polsek Sungai Pinang akhirnya mampu mengungkap pelaku penjambretan di Jalan Damanhuri Gang Melati Blok 2 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Selasa (16/1/2024) lalu.
Dia bernama Surya Saputra (34) warga yang berdomisili di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir. Kesehariannya pelaku adalah petugas sampah dengan status karyawan kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo melalui Kanit Reskrim Bambang Suheri mengatakan saat penangkapan ditemukan barang bukti lain selain di Jalan Damanhuri. “Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Merdeka 3 menjelang petang sekitar pukul 18.00 Wita, saat dilakukan penggeledahan ternyata ada bukti lain kami temukan,” ucap Bambang Suheri kepada Busam.ID Kamis (18/1/2024).
Pelaku sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya tidak ada niatan untuk mencuri di lokasi tersebut, hanya saja saat dirinya mengantarkan barang ke lokasi di Jalan Damanhuri Gang Melati Blok 2 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (16/1/2024) itu, dia melihat tas tergantung di pohon.
“Saya lagi ngurir, ketika lewat melihat tas di pohon dan tidak ada orangnya. Kemudian muncul niat saya untuk mengambil tas tersebut dan ketika saya jalan hendak menaiki motor ternyata pemilih tas melihat saya ambil tasnya dan kemudian mengejar saya,” ucap Surya.
Panik dan tertangkap basah oleh pemilik tas, dia pun mengaku langsung mempercepat laju kendaraanya sehingga menyebabkan korbannya terjatuh ke jalanan dan terluka. “Usai mengambil tas tersebut saya kemudian langsung ke Jalan Damai dan pada sore hari saya jalan ke Merdeka 3 ternyata langsung ditangkap polisi,”terangnya.
Surya juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Jalan Perjuangan Perumahan Graha Mandiri saat rumah tersebut dalam keadaan kosong. “Saat itu saya masuk tidak ada orangnya, saya ambil tas yang berisi handphone dan dompet uang sama kaca mata dan kunci kemudian saya langsung melarikan diri,” ucapnya.
Saat ditanya uang hasil curiannya, Surya mengatakan untuk digunakan bayar sewa rumah, belanja perabotan rumah serta membayar hutang sebesar Rp 1 juta. “Saya kerja mengangkut sampah sebagai karyawan kontrak di DLH sudah berjalan 6 tahun, saya mencuri karena gaji sebagai pengangkut sampah tidak cukup,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Samarinda, Boy Leonardo Sianipar membenarkan bahwa pelaku terkonfirmasi sebagai pekerja sampah di DLH. “Kalau memang sudah ada penetapan tersangka maka akan langsung kami berhentikan seusai kontrak perjanjian kerja,” terang Boy sapaan akrabnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir


