Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika golongan I dan kepemilikan obat keras ilegal jenis pil LL, Selasa (18/2/2025) malam sekitar pukul 21.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Damanhuri 2 Gang Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial D (33) yang merupakan warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, diamankan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Aksarudin, Rabu (19/2/2025).
Saat diamankan, petugas mengamankan satu bungkus potongan kemasan berwarna biru yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat total 6,12 gram bruto.
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, berkat kesigapan anggota kami, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan,” jelas Aksarudin.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain di dalam tas kecil berwarna hitam milik tersangka, yang saat itu berada di sepeda motornya. Di dalam tas tersebut, ditemukan tiga bungkus amplop merah muda yang masing-masing berisi plastik bening besar dengan total 120 bungkus plastik bening kecil, yang di dalamnya terdapat 480 butir pil LL.
“Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami menemukan ratusan butir pil LL di dalam tas tersangka. Diduga, pil tersebut merupakan obat keras ilegal yang diedarkan oleh pelaku,” ungkapnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 480.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor berwarna merah hitam, dan satu buah tas kecil berwarna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidi


