Balikpapan, Busam.ID – Sebanyak 1.089 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek serta 37 mesin pom mini dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan
Sejumlah mesin pom mini tersebut diamankan dari 37 tempat Penyalur Oli Mesin (POM) karena melanggar aturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penertiban sepanjang tahun 2024..
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi, menegaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan hasil kerja Unit Cipta Kondisi (UCC) serta tim non-UCC.

“Kami telah melakukan penyitaan dan pemusnahan 1.089 botol miras, termasuk merek Bel, Kipas, serta beberapa jenis bir dalam kemasan botol maupun kaleng,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).
Dikatakannya, Satpol PP berencana memperketat regulasi terkait perizinan usaha POM dan distribusi miras. “Kami akan memperbarui surat edaran agar lebih tegas dan memastikan aspek keamanan di setiap tempat usaha,” kata Budi.
Selain itu, lanjutnya, pelaku usaha diimbau untuk mematuhi aturan dan melengkapi fasilitas keselamatan seperti alat pemadam kebakaran (APAR). “Kami ingin memastikan bahwa semua tempat usaha beroperasi sesuai standar yang ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Balikpapan,” tambahnya.(Muhammad M)
Editor: M Khaidir


