mBalikpapan, Busam.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan pentingnya pengelolaan sampah di setiap permukiman.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan, pihaknya akan terus mendorong penerapan kebijakan ini agar estetika kota tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dalam pengelolaan sampah.
“Sekarang ini pendekatan kita kepada masyarakat agar mereka tidak lagi membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di luar permukiman. Dengan begitu, lingkungan kota, terutama di jalan-jalan utama, akan lebih bersih,” ujar Sudirman, Rabu (26/2/2025).
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang telah dilakukan adalah memindahkan TPS yang berada di pinggir jalan ke dalam kawasan permukiman. Langkah ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun, di mana sekitar 60 TPS di pinggir jalan telah dipindahkan lebih dekat ke masyarakat.
“TPS yang berada di jalan protokol menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam kawasan permukiman. Kami meminta RT setempat untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar pembuangan sampah lebih tertata,” jelasnya.
Selain itu, Sudirman menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Namun, aturan ini belum diterapkan secara optimal, sehingga sejak 2022 pihaknya mulai menggalakkan penerapannya.
“Harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sampah rumah tangga, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengelola sampahnya sendiri,” tambahnya.
Sudirman juga mendorong masyarakat untuk memilah sampah domestik, seperti sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos atau makanan maggot, serta sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi.
“Dengan memilah sampah, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya dengan menjual sampah plastik kepada pengepul,” ungkapnya.
(Muhammad M)
Editor: M Khaidir


