Polda Kaltim Ungkap Peredaran 9,8 Kg Sabu

Busam ID
2 Tersangka peredaran narkoba saat diamankan di Polda Kaltim. (foto by polda kaltim)

Busam.ID – Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,8 kilogram (kg). Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, sabu tersebut ditemukan dalam sebuah mobil pick-up dikemas dalam sembilan bungkus teh Cina berwarna kuning yang disembunyikan dalam kotak Styrofoam. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp150.000 dan satu unit ponsel milik tersangka.

“Kami berhasil menyita sabu seberat 9,8 kg yang disembunyikan dalam sembilan bungkus teh Cina di dalam kotak Styrofoam,” ujar Kombes Pol Arif Bastari, Kamis (27/2/2025).

2 tersangka berinisial AS dan MD diamankan dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba dengan cara menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.

Dengan pengungkapan tersebut, Polda Kaltim memperkirakan sekitar 50.385 jiwa dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Dan pada langkah selanjutnya, Polda Kaltim akan melakukan pemusnahan barang bukti guna mencegah peredaran lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *