Samarinda, Busam.ID – Masa depan hukum acara pidana di Indonesia menjadi sorotan utama dalam seminar yang digelar Pusat Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu (16/4/2025).
Bertajuk “Rencana Penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia”, acara di Gedung Rektorat Unmul tersebut mempertemukan akademisi, penegak hukum, dan mahasiswa untuk memberikan perspektif krusial terhadap rancangan KUHAP yang akan datang, dengan harapan terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan sesuai dengan semangat KUHP nasional.
Dosen hukum pidana FH Unmul, Dr. Ivan Zairani menjelaskan seminar tersebyt diselenggarakan guna memberikan masukan terhadap rancangan Kitab KUHAP yang akan diterapkan ke depan.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi antara proses penyelidikan, penuntutan, hingga peradilan agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum. Kritik terhadap proses hukum yang hanya responsif saat viral pun menjadi sorotan, dengan harapan ke depan sistem hukum dapat berjalan lebih adil dan substansial.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Kaltim Imam Wijaya menekankan, seminar menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan yang berguna bagi penyempurnaan sistem hukum acara pidana ke depan.
“Kami tentu berharap RUU KUHAP ini nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kepentingan semua pihak, baik penyidik, jaksa, pengacara, hingga pengadilan, harus terakomodasi. Namun yang utama, tentu saja, adalah kepentingan masyarakat,” ujar Imam. (zul)
Editor: M Khaidir


