Samarinda, Busam.ID – Tim Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan 2 orang mantan karyawan sebuah perusahaan terkait kasus dugaan penggelapan puluhan karung arang batok milik perusahaan. Kedua tersangka tersebut yaitu, DTH (48) dan OO (40), diamankan di lokasi terpisah, Selasa (13/5/2025) malam.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Senin (5/5/2025), Direktur PT Indoxida Budi Energi, Sindunata Hari Ivan Anastasius melaporkan kehilangan 48 karung arang batok dari gudang perusahaan di Jalan Telkom, Pelita 7, Kelurahan Sambutan Samarinda. Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan penggelapan arang batok sebanyak 52 karung secara bertahap sejak April hingga Mei 2025. Mereka yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut memanfaatkan akses dan kepercayaan untuk melancarkan aksinya tanpa sepengetahuan korban.
Kadiyo mengungkapkan para tersangka menjual arang batok curian tersebut di wilayah Teritip, Balikpapan, menggunakan mobil operasional perusahaan. Hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi online.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KT 8837 WB yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta dua unit handphone milik para tersangka.
“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas Kadiyo. (zul)
Editor: M Khaidir


