Busam.id, Samarinda – Pemprov Kalimantan Timur menghadapi ketidakpastian fiskal setelah pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp200 miliar melalui PMK Nomor 56 Tahun 2025 yang berlaku sejak 29 Juli lalu.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni menyebut besaran pengurangan sudah dipastikan, namun sektor yang terdampak masih belum jelas. “Tapi item-item yang akan dikurangi (dipotong) kita belum dapat informasi lengkap dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Keuangan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Sri menilai pemangkasan ini bisa memengaruhi kegiatan yang sudah berjalan, meski dampak riil baru terlihat setelah sinkronisasi anggaran dilakukan. “Informasinya, TKD tahun 2025 dikurangi, tapi uangnya digunakan pemerintah pusat untuk menutup kurang bayar TKD tahun 2024,” jelasnya.
TKD sendiri mencakup DAU, DAK, DID, insentif fiskal, hingga dana bagi hasil seperti DBH Sawit. Pemprov Kaltim memilih menunggu penjelasan rinci dari pusat sebelum mengambil langkah strategis berikutnya. “Kita menunggu penjelasan rinci dari pusat,” tuturnya. (uca/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


