Samarinda, Busam.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda menyoroti persoalan kesejahteraan pekerja media dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026. Melalui hasil riset terbaru, AJI menemukan masih adanya persoalan upah rendah, ketidakpastian kerja, hingga hubungan industrial yang dinilai belum sehat di industri media.
Riset tersebut dilakukan pada Desember 2025 hingga Januari 2026 dengan melibatkan 24 jurnalis aktif di Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Sebanyak 87,5 persen responden berdomisili dan bekerja di Samarinda, dengan mayoritas berusia 25–34 tahun.
Mayoritas responden menilai upah layak bagi jurnalis berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Sejumlah responden bahkan menyebut angka ideal mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta, menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab profesi. Sementara UMP Kalimantan Timur 2026 berada di kisaran Rp3,4 juta.
Hasil survei juga menunjukkan 16 dari 24 responden mengaku penghasilan mereka belum sebanding dengan kebutuhan hidup bulanan. Jumlah yang sama menyatakan kesulitan menyisihkan pendapatan untuk tabungan. Selain itu, sembilan responden mengaku pernah mengalami pemotongan upah.
Ketua AJI Kota Samarinda, Yuda Almerio, mengatakan kesejahteraan jurnalis berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan kebebasan pers.
“Hari Buruh bukan hanya milik pekerja sektor industri atau pabrik. Jurnalis juga pekerja yang memiliki hak atas upah layak dan perlindungan kerja. Ketika kesejahteraan jurnalis diabaikan, independensi dan profesionalisme pers ikut terancam,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyoroti tren pengupahan di media digital yang mulai mengacu pada jumlah pembaca atau page view. Menurutnya, sistem tersebut berpotensi mendorong produksi berita sensasional demi mengejar trafik.
“Jurnalis bukan robot. Mereka punya hak yang harus dipenuhi perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Kota Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai pekerja media juga terdampak oleh regulasi ketenagakerjaan yang melemahkan posisi buruh.
“AJI menilai Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu sumber persoalan yang merugikan buruh, termasuk pekerja media dan jurnalis,” katanya.
Ia juga mengingatkan perusahaan media untuk memenuhi hak dasar pekerja secara tepat waktu, termasuk pembayaran upah dan jaminan sosial.
“Kalaupun ada keterlambatan harus ada pemberitahuan, karena setiap orang memiliki kebutuhan,” pungkasnya.(Adit)
Editor: Tri Wahyuni


