Satpol PP Gabungan Pemprov-Samarinda Tertibkan Miras dan Jukir Liar

Busam ID
Petugas gabungan saat menunjukkan miras ilegal hasil Operasi Gabungan, Rabu (3/9/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda melaksanakan operasi gabungan penertiban minuman keras (miras) dan juru parkir (jukir) liar, Rabu (3/9/2025).
Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan operasi dilakukan menyusuri sejumlah titik rawan mulai dari kawasan, Slamet Riyadi, Untung Suropati, Meranti, Cendana, Antasari hingga Jalan Suryanata. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 94 botol dan 24 kaleng miras di kawasan Suryanata.
“Di satu titik Jalan Suryanata kami temukan miras ilegal dan langsung kita amankan,” terang Edwin kepada Busam.ID di Kantor Satpol PP Provinsi Kaltim, Jalan Gajah Mada.
Selain itu, di kawasan Indomaret Cendana, saat melakukan penyisiran petugas menemukan praktik jukir liar dengan barang bukti uang sebesar Rp16 ribu. Namun, jukir yang bersangkutan melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
“Tujuan dari operasi ini adalah menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat baik melalui SPAM Kota maupun aplikasi Si Pintar Satpol PP Provinsi Kaltim. Kegiatan ini untuk menjaga ketertiban umum dan menekan penyakit masyarakat,” jelas Edwin.
Sementara itu, Kasi PPNS Satpol PP Kaltim, Maradona Abdullah, menegaskan kasus peredaran miras ilegal akan diproses secara hukum. “Pemilik miras ilegal akan kami panggil hari Senin (8/9/2025) dan dilanjutkan ke persidangan atau justisi. Barang bukti nantinya disita dan dimusnahkan oleh negara, karena peredarannya sudah meresahkan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya. (zul)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *