Balikpapan, Busam.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap 2 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dari 2 kasus tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 3.085 liter BBM bersubsidi. Rinciannya, 1.130 liter solar bersubsidi dari kasus di Kukar serta 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar dari kasus di Kutim.
Pengungkapan perkara tersebut terungkap dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Jumat (28/8/2026). Petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.130 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam sejumlah jeriken. Selain itu, turut diamankan satu unit pompa elektrik.
BBM tersebut diduga dibeli dari SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional berupa truk dan ekskavator.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutim, Rabu (2/9/2026). Polisi menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Polisi juga mengamankan selang modifikasi, corong, serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial MS diduga membeli BBM bersubsidi melalui pengetap di sejumlah SPBU wilayah Kutim. BBM kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Praktik diduga telah dilakukan selama kurang lebih 3 tiga bulan. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” kata Tedy.
Menurut Tedy, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana terkait.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar. Polda Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta menindak praktik penyalahgunaan yang ditemukan di lapangan. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


