Undercover Buy, Satresnarkoba Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Ekstasi

Busam ID
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Percakapan singkat melalui WhatsApp menjadi pintu masuk terbongkarnya peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Dengan teknik undercover buy, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam 1 rangkaian penindakan, Selasa malam (17/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, Rabu (18/2/2026), mengungkapkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi pil ekstasi di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tertutup. Seorang anggota kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan VN untuk memesan ekstasi,” terangnya.Sekitar pukul 21.45 Wita, pertemuan disepakati di pinggir Jalan Rukun II. Namun, yang datang ke lokasi bukan VN, melainkan seorang perempuan berinisial W yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih KT-6630-BAA.

“Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak cepat. W diamankan bersama barang bukti lima butir pil ekstasi warna biru-kuning dengan berat netto 1,83 gram yang dibungkus plastik klip. Pil tersebut sempat diletakkan di pinggir jalan sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Penangkapan di jalanan itu menjadi awal terbongkarnya peran pihak lain. Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VN serta seorang pria berinisial F.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ekstasi yang dijual diduga diperoleh dari F. Selain 5 butir ekstasi, polisi turut menyita 3 unit telepon genggam Android warna silver milik Weli dan iPhone warna hitam milik F serta sepeda motor yang digunakan saat transaksi,” jelas Bangkit.

Kini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *