Tagih Sisa Utang, Pria di Samarinda Meninggal Usai Duel Tengah Malam

Busam ID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti terkait kasus penikaman di Samarinda Seberang yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia, Rabu (4/3/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Hanya karena sisa utang Rp400 ribu, nyawa seorang pria melayang dalam duel tengah malam di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, RT 5, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026), mengungkapkan peristiwa berdarah itu bermula dari persoalan utang-piutang sebesar Rp600 ribu. Berdasarkan keterangan tersangka berinisial GS (29), korban baru mengembalikan Rp200 ribu, sehingga masih tersisa Rp400 ribu.
“Sisa utang itu yang ditagih. Namun terjadi adu kata yang dianggap menyinggung, sehingga memicu emosi,” jelasnya.

Cekcok bermula melalui pesan WhatsApp. Percakapan yang memanas berujung kesepakatan untuk bertemu dan menyelesaikan masalah secara langsung. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban.

“Setibanya di lokasi, adu mulut tak terhindarkan. Situasi memanas hingga korban disebut mengayunkan golok ke arah pelaku dan melukai tangannya. Dalam kondisi menangkis dan merunduk, pelaku yang telah membawa badik kemudian membalas dengan 1 tikaman ke arah dada korban,” ungkapnya.

Tusukan tersebut mengenai bagian ulu hati. Korban terjatuh dan sempat dilarikan keluarga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap keesokan harinya di Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Selatan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bilah badik yang digunakan pelaku, 1 golok milik korban, pakaian kedua pihak, serta telepon genggam.
“Atas perbuatannya, GS dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pasal pembunuhan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *