Samarinda, Busam.ID – Bulan suci Ramadan tak menghentikan nyali pemilik warung kelontong di Jalan Imam Bonjol untuk menjajakan minuman keras (miras) ilegal. Dalam sebuah aksi penyamaran yang dramatis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil membongkar gudang miras “berjalan”, Selasa (17/3/2026) siang.
Warung bernama Alesha Chell itu rupanya sudah lama masuk dalam radar petugas. Namun, pemiliknya tergolong licin karena selalu menutup warung setiap kali ada patroli.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan pihaknya harus menggunakan taktik khusus untuk menjebak pelaku. “Kami lakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung dan barang bukti keluar, kami langsung lakukan penindakan di tempat,” ujar Anis.
Yang mengejutkan adalah cara pemilik menyimpan barang bukti. Alih-alih menyimpannya di dalam bangunan warung, pelaku menggunakan sebuah mobil yang diparkir di badan jalan sebagai gudang penyimpanan rahasia untuk mengelabui mata petugas.
“Dari penggeledahan tersebut, kami mengamankan 300 botol miras dari berbagai merek dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai tempat persembunyian barang,” terang Anis.
Pemilik usaha kini hanya bisa pasrah tanpa perlawanan saat digelandang petugas. Kasus ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satpol PP untuk menentukan apakah akan berlanjut ke meja hijau atau tidak.
“Patroli Ramadan akan terus kami intensifkan. Bukan hanya memantau jam operasional tempat hiburan, tapi juga menekan peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban umum,” tegas Anis. (zul)
Editor: M Khaidir


